Mahasiswa Bandung Tabrak-tabrakan Mobil Ibu Muda, Korban : Saya Ini Perempuan, Ingin Dihargai
Di persidangan, Sulistyo menanyakan pada terdakwa soal perbuatannya yang menabrak-nabrakan mobilnya pada korban.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG-Gara-gara urusan parkir, mahasiswa di Bandung, M Satryo Prawindra harus duduk di meja hijau sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.
Dia didakwa melakukan tindak pidana perusakan sebagaimana diatur di Pasal 406 KUH Pidana.
Sidang lanjutan perkara tersebut sempat digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (25/8/2020) dengan menghadirkan ibu muda, Susilawati (38) selaku korban dan pemilik mobil yang ditabrak M Satryo Prawindra.
Di persidangan, perempuan berkerudung ini tampak menjelaskan gamblang ihwal peristiwa tersebut dengan nada suara yang terdengar nyaring.
• Ini Update Harga HP atau Smartphone Vivo pada Agustus 2020, Ini Daftar Lengkapnya
"Saya lagi di dalam cafe. Mobil saya di luar di parkir. Mobil si pelaku ini mau keluar, tapi malah menabrak-nabrakan mobil saya, saya dan teman-teman saya melihat langsung karena jarak tempat saya duduk dengan mobil yang diparkir sangat dekat. Padahal sama keamanan di cafe sudah mau diatur tapi dia malah menabrak-nabrakan mobilnya ke mobil saya, disaksikan teman saya," ujar Susilawati di persidangan.
Saat itu, ia mengaku langsung memeriksa kondisi mobilnya yang sudah rusak. Peristiwa itu terjadi di sebuah cafe di Jalan Sawung Galing Kecamatan Tamansari Kota Bandung pada Februari 2019.
"Nah si pelaku malah langsung melarikan diri,"ucap dia. Ia sempat berusaha menemui pelaku di rumahnya namun tidak kunjung berhasil ditemui. Hingga akhirnya, ia dan pelaku dipertemukan di kantor polisi.
"Cuma si pelaku ini dari saat kejadian sampai perkara ini bergulir di persidangan, belum pernah secara tulus ikhlas meminta maaf kepada saya," ujar dia.
• Kampung Wisata Tajur, Rasakan Sensasi jadi Petani, Turun ke Sawah Memasak di Tungku Api
Sekalipun, pelaku sempat meminta kwitansi perbaikan mobil untuk proses ganti rugi. Ia menyebut, Ketua Majelis Hakim Sulistyo sempat menyinggung soal perdamaian diantara korban dan pelaku. Apalagi, menurut hakim, perkara ini bisa selesai dengan pertanggung jawaban membayar ganti rugi.
"Saya ini perempuan yang mulia. Minta dihargai. Tidak diperlakukan seperti ini. Ini bukan soal ganti rugi. Ini soal perbuatan, soal prilaku dia yang dengan sengaja merusak mobil saya dan saya minta keadilan. Proses hukum tetap berjalan," ucapnya.
Sulistyo sempat mengatakan bahwa meski berdamai, bukan berarti proses hukum dihentikan. Suasana sidang sempat diwarnai tertawaan saat hakim menanyakan hubungan korban dan pelaku.
"Ibu ini apa ada hubungan masa lalu dengan terdakwa,"ujar Hakim. Susilawati langsung menjawab dengan tertawa.
"Wah enggak ada atuh, pelaku mah masih brondong,"ucap Susilawati, disambut tawa pengunjung sidang.
• Mendirikan Bangunan di KPS, 12 Warung di Sumedang Ditertibkan Satpol PP
Di persidangan, Sulistyo menanyakan pada terdakwa soal perbuatannya yang menabrak-nabrakan mobilnya pada korban.
"Tidak yang mulia," ucap terdakwa. Hakim sempat mengingatkan bahwa pengakuan dan kejujuran terdakwa bakal meringankan hukuman.
"Saya ingatkan, kejujuran dan pengakuan terdakwa di persidangan, tidak berbelat-belit itu bakal meringankan hukuman," ucap Hakim.
• Mendirikan Bangunan di KPS, 12 Warung di Sumedang Ditertibkan Satpol PP