12 Pelaku Pembunuhan Bos Ekspedisi Ditangkap, Ini Peran Masing-masing yang Diotaki Karyawati
Identitas pelaku pembunuhan terhadap bos ekspedisi pelayaran PT Dwi Putra Tirtajaya, Sugianto (51), dikemukakan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Nana.
Serta TH (64), pemilik senjata api yang digunakan di tempat kejadian perkara dan senjata api dibeli dari Perbakin.
SP (57) perantara pembeli senjata api milik TH seharga Rp 20 juta untuk mendapat bagian Rp 5 juta.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu
tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Hormat dan Segan terhadap Ayah NL Jadi Alasan Pelaku Bunuh Bos Ekspedisi Pelayaran