12 Pelaku Pembunuhan Bos Ekspedisi Ditangkap, Ini Peran Masing-masing yang Diotaki Karyawati

Identitas pelaku pembunuhan terhadap bos ekspedisi pelayaran PT Dwi Putra Tirtajaya, Sugianto (51), dikemukakan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Nana.

Editor: Giri
Warta Kota
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana sudjana didampingi Dirreskrimum polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menggelar jumpa pers pengungkapan kasus pembunugan berencana bos perusahaan ekspedisi pelayaran Sugianto di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2020). 

Serta TH (64), pemilik senjata api yang digunakan di tempat kejadian perkara dan senjata api dibeli dari Perbakin.

SP (57) perantara pembeli senjata api milik TH seharga Rp 20 juta untuk mendapat bagian Rp 5 juta.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu
tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Hormat dan Segan terhadap Ayah NL Jadi Alasan Pelaku Bunuh Bos Ekspedisi Pelayaran

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved