12 Pelaku Pembunuhan Bos Ekspedisi Ditangkap, Ini Peran Masing-masing yang Diotaki Karyawati
Identitas pelaku pembunuhan terhadap bos ekspedisi pelayaran PT Dwi Putra Tirtajaya, Sugianto (51), dikemukakan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Nana.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Identitas pelaku pembunuhan terhadap bos ekspedisi pelayaran PT Dwi Putra Tirtajaya, Sugianto (51), dikemukakan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana.
Dalang pembunuhan bos ekspedisi pelayaran yakni Nur Luthfiah (34) alias NL merupakan anak seorang guru yang disegani di Lampung.
Menurut Nana Sudjana, ayah NL itu juga memiliki lembaga pendidikan di Lampung.
"Sebab semua pelaku termasuk suami siri NL yakni R adalah bekas murid ayah NL," Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sein (24/8/2020).
"Mereka semua hormat dan segan dengan ayah NL. Jadi menuruti kemauan NL. Kata mereka ini adalah bagian dari perjuangan," katanya lagi.
Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Utara membekuk para pelaku penembakan bos ekspedisi pelayaran PT Dwi Putra Tirtajaya, Sugianto (51) di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pelaku pembunuhan berencana tersebut berjumlah 12 orang.
Otak atau dalang pembunuhan adalah Nur Luthfiah alias NL (34) yang merupakan karyawan korban.
NL diketahui merupakan karyawan administrasi bagian keuangan di perusahan ekspedisi pelayaran milik korban.
Nana mengatakan, NL bekerja di perusahaan korban sejak 2012, di bagian administrasi keuangan.
"Motifnya ada dua. Pertama, NL sakit hati terhadap korban karena sering dimaki-maki dengan kata-kata tidak pantas, dan sering diajak bersetubuh oleh korban."
"Yang kedua tersangka NL merasa terancam karena diduga menggelapkan uang pajak perusahaan, dan korban mengancam akan melaporkannya ke polisi," ujar Nana.
NL melontarkan keluh kesahnya kepada suami sirinya yakni tersangka Ruhiman alias R (42) alias MM.
"NL meminta suami sirinya membantunya untuk menghabisi atau membunuh korban. Dalam hal mencapai tujuan maksudnya, NL menyiapkan uang Rp 200 juta," kata Nana.
Kemudian, suami siri NL bersama NL merencanakan pembunuhan terhadap korban.
• Persib Bandung Akan Kedatangan Tiga Pemain Baru, Masih Menunggu Hasil Swab Test
"Sehingga R mengajak para pelaku lainnya, yang diketahui semuanya adalah bekas murid dari ayah NL yang merupakan guru atau orang yang disegani di Lampung," kata Nana.
Perencanaan, kata Nana, dilakukan NL, R dan para pelaku lainnya yang terlibat di 5 lokasi sebanyak 5 kali.
"Sehingga totalnya ada 12 orang pelaku yang terlibat dalam kasus ini, dan saya sebut sindikat pembunuhan berencana," kata Nana.
Untuk memuluskan aksinya, pada 4 Agustus 2020, NL mentransfer uang Rp 100 juta dari rekening BNI miliknya ke rekening BNI milik tersangka lainnya MR, atas sepengetahuan R.
"Tanggal 6 Agustus 2020 datang utusan tersangka R alias MM, suami siri NL ke rumah tersangka NL di Cileungsi dan diberikan lagi uang Rp 100 juta," kata Nana.
Lalu, pada 9 Agustus 2020, NL, R alias MM, SY, dan AJ berkumpul di Hotel Ciputra, Cibubur, untuk menyusun rencana melakukan aksi pembunuhan terhadap Sugianto.
"Tersangka NL selalu terlibat aktif dalam penyusunan rencana tersebut, karena yang paling tahu situasi kantor korban," ujar Nana.
• Film Tilik Viral 2 Tahun Kemudian, Ini Kata Siti Fauziah Pemeran Bu Tejo Pemilik Kutipan Pedas
Rencana awal, korban akan diajak keluar oleh tersangka R yang berpura-pura sebagai petugas pajak untuk dieksekusi 10 Agustus 2020.
"Setelah masuk mobil korban akan dicekik menggunakan tali," kata Nana.
Namun pada saat dihubungi, korban enggan bertemu dengan tersangka R yang mengaku sebagai petugas pajak.
"Kemudian direncanakan lagi untuk pembunuhan dengan cara menembak korban, dengan menggunakan senjata api jenis pistol browning tipe bda atau browning double action 380 auto warna hitam cokelat," katanya.
Rencana penembakan dilakukan pada Kamis 13 Agustus 2020, oleh tersangka DM alias M sebagai eksekutor dan tersangka SY sebagai joki.
"Mereka berdua berboncengan motor ke lokasi di dekat kantor korban," kata Nana.
• Dengan Bujet Rp 150 Jutaan, Pilih Mobilio Bekas atau Sigra Baru, Ini Perbandingannya
Korban diketahui selalu pulang ke rumah untuk makan siang, saat itulah penembakan terhadap korban akan dilakukan.
"Dan rencana itu berjalan baik. Dimana eksekutor menembak korban lima kali, dan mengenai kepala dan punggung korban," katanya.
Ke-12 pelaku yang terlibat dalam pembunuhan berencana ini, kata Nana, NL sebagai otak pelaku, suami siri R alias MM.
Serta, DM (50) selaku eksekutor, SY (58) sebagai joki, S (20) yang mengantar senjata kepada tersangka AJ (56) di Cibubur dan mengumpulkan ponsel milik AJ dan SY untuk dijual di media sosial.
MR (25) berperan menyerahkan senjata, AJ yang menyiapkan senjata api yang digunakan untuk membunuh korban dan melatih menembak DM alias M selaku eksekutor.
DW (45) alias D, R (52) dan RS (45) yang turut serta dalam perencanaan pembunuhan.
Serta TH (64), pemilik senjata api yang digunakan di tempat kejadian perkara dan senjata api dibeli dari Perbakin.
SP (57) perantara pembeli senjata api milik TH seharga Rp 20 juta untuk mendapat bagian Rp 5 juta.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu
tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Hormat dan Segan terhadap Ayah NL Jadi Alasan Pelaku Bunuh Bos Ekspedisi Pelayaran