Sudah 8 Hari Diterapkan, Sebanyak 4.203 Warga Sumedang yang Tak Pakai Masker Dijatuhi Sanksi

Sebanyak 4.203 warga yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah diberikan sanksi ringan

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
tribunjabar/hilman kamaludin
Razia warga tak pakai masker di Sumedang 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Sebanyak 4.203 warga yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah diberikan sanksi ringan, selama delapan hari sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan diberlakukan di Kabupaten Sumedang.

Sanksi ringan tersebut berupa teguran lisan dan tertulis, kemudian indentitas para pelanggar tersebut dicatat pada Sistem Aplikasi Sanksi Protokol Kesehatan (Siakiprotes) milik Satpol PP Sumedang.

Sehingga, ketika kedapatan melanggar lagi, mereka tak bisa mengelak dan petugas akan memberikan sanksi yang lebih berat, yakni sanksi sedang, kemudian sanksi berat berupa denda Rp 100 ribu.

Santri yang Tenggelam di Pantai Cipatujah Tasikmalaya, Ditemukan 7 Km dari Lokasi, Sudah jadi Mayat

"Hingga hari ke delapan, jumlah pelanggar (tak pakai masker) di semua wilayah Kabupaten Sumedang ada 4.203 orang," ujar Kasatpol PP Kabupaten Sumedang, Bambang Rianto, saat dihubungi Tribun Jabar, Minggu (23/8/2020).

Jumlah pelanggar tersebut merupakan data dari hasil razia petugas gabungan, yakni Satpol PP, polisi dan TNI yang dilakukan di tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten.

Bambang mengatakan, untuk razia di tingkat kabupaten itu dilakukan di empat titik, yakni di depan Gedung Negara dan Alun-alun, Taman Endog, Bunderan Alamsari, serta Bunderan Binokasih.

"Saat razia, dalam satu titik kami tugaskan empat personel Satpol PP ditambah dari anggota TNI dan Polri yang juga kami libatkan," katanya.

Berkedok Jual Mie Rebus dan Jamu, Warung Penjual Miras di Kota Tasikmalaya Ini Digerebek Polisi

Untuk warga yang sudah kedapatan melanggar dan identitasnya tercatat di Siakiprotes, mereka dipastikan akan mendapat sanksi yang lebih berat jika kedapatan melanggar lagi.

"Jadi, setiap pelanggar itu kami cek, indentitas dan NIK di aplikasi, nanti akan keluar apakah sudah melakukan pelanggaran pertama, kedua, atau ketiga," ucap Bambang.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved