Dua Maling Pakan Kucing dari Toko Hewan Peliharaan Ditangkap Polsek Lemahwungkuk
Petugas Unit Reskrim Polsek Lemahwungkuk menciduk dua maling pakan kucing dari toko hewan peliharaan.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID CIREBON - Petugas Unit Reskrim Polsek Lemahwungkuk menciduk dua maling pakan kucing dari toko hewan peliharaan.
Dua maling berinisial JP (30) dan HS (29) itu mencuri pakan hewan dari gudang Prima Petshop yang berada di Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Kapolsek Lemahwungkuk, Iptu Muhyidin, mengatakan, kedua pelaku dibekuk di Desa Luwung, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (18/8/2020).
• Patroli Protokol Kesehatan, Kapolresta Cirebon Beri Hadiah kepada Warga yang Tak Pakai Masker
"Dua pelaku sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Muhyidin melalui pesan singkatnya, Sabtu (22/8/2020).
Menurut dia, aksi kedua pelaku dilakukan pada siang bolong, tepatnya Rabu (4/3/2020) kira-kira pukul 11.30 WIB.
Mereka menggondol pakan kucing dari gudang tersebut hingga sang pemilik mengalami kerugian mencapai Rp 233 juta.
Pihaknya pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan berbekal data dari hasil olah TKP dan keterangan saksi.
"Kami berhasil mengamankan JP di Desa Luwung, langsung dikembangkan kemudian HS juga diringkus," ujar Muhyidin.
Ia mengatakan, pakan kucing yang digondol pelaku jumlahnya mencapai ratusan kilogram.
Selain itu, barang lainnya yang dicuri ialah pasir kucing, pakan burung, vitamin hewan peliharaan, dan lainnya.
Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolsek Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
"Para pelaku dijerat Pasal 363 juncto Pasal 374 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Muhyidin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/barang-bukti-pakan-kucing-yang-dicuri-polsek-lemahwungkuk.jpg)