Aplikasi Sicaplang Berbasis GPS, Aplikasi Tilang Pelanggar AKB dan PSBB

Satpol PP Jabar akan menggunakan aplikasi Sicaplang (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran) untuk penegakan Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020.

tribun jabar
ILUSTRASI: Wisatawan Dihukum Push Up, Razia Masker di Pangandaran 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja Jawa BaratSatpol PP Jabar) akan menggunakan aplikasi Sicaplang (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran) untuk penegakan Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020.

Seperti diketahui, Pergub tersebut mengatur soal denda dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Kepala Satpol PP Jabar Ade Afriandi mengatakan penggunaan perdana aplikasi tersebut akan dilaksanakan dalam giat patroli di kawasan wisata Pantai Pangandaran dan desa-desa yang berbatasan dengan kabupaten Pangandaran pada akhir pekan ini.

"Aplikasi ini akan memudahkan petugas patroli terutama PPNS Satpol PP dalam mendata pelanggaran dan identitas pelanggar, jenis pelanggaran, waktu dan lokasi pelanggaran berbasis GPS," ujar Ade melalui ponsel, Jumat (21/8/2020).

Aplikasi Sicaplang, Catat Pelanggar Tak Pakai Masker, Diterapkan Satpol PP Jabar di Pangandaran

Ade mengatakan pembayaran sanksi denda berupa uang non tunai langsung tercatat dalam terkening Bapenda Jabar.

Caranya, hanya dengan upload aplikasi menggunakan handphone, petugas agar bisa secara mobile dalam penindakanm

Penggunaan perdana aplikasi ini, ucap Ade, akan disaksikan langsung Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Pantai Pangandaran.

Hal ini sekaligus meluncurkan Sicaplang dalam rangka penegakan tertib kesehatan dalam pelaksanaan PSBB dan AKB di Jabar.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan penerapan denda bagi pelanggar protokol kesehatan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) akan dicatat melalui aplikasi di ponsel.

"Kita perlu pendisiplinan. Per minggu ini denda masker akan dilakukan lewat aplikasi dengan hape, siapa yang kena tilang, datanya akan masuk receipt kuitansi ke hape," ujarnya.

Gubernur mengatakan pencatatan pelanggaran itu ditujukan untuk mengurangi kontak fisik antara petugas dan pelanggar.

Sebelumnya diberitakan, dalam operasi gabungan penggunaan masker di objek wisata Pantai Pangandaran, Satpol PP Jabar sebagai penindak pelanggaran akan menggunakan aplikasi bernama Sicaplang (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran).

Aplikasi penilangan lewat handphone ini dikembangkan oleh Jabar Digital Service serta Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar dan merupakan pertama di Indonesia.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jabar Setiaji mengatakan, Sicaplang akan mencatat jenis dan jumlah pelanggaran yang dilakukan hingga sanksi yang diberlakukan merujuk Pergub Jabar Nomor 60/2020.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved