Acara Hiburan Sambut HUT Ke-75 RI yang Menarik Massa di Kota Tasik Akan Dibubarkan Paksa
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan, meminta warga kota tidak menggelar hiburan menyambut HUT ke -75 RI.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan, meminta warga kota tidak menggelar hiburan menyambut HUT ke -75 RI.
Menurut Sekda, hiburan rakyat seperti dangdutan atau pentas band biasanya digelar pasca mengadakan lomba-lomba memeriahkan HUT RI.
"Kami prediksi acara hiburan sekalian penyerahan hadiah lomba-lomba agustusan akan digelar Sabtu (22/8/2020) malam besok," kata Ivan, Jumat (21/8/2020).
• Kondisi Striker Persib Geoffrey Castillion di Bandung Setelah Lama di Belanda Diungkap oleh Robert
Karenanya Ivan mengingatkan warga tidak menggelar acara hiburan. Apalagi membuat panggung di lahan terbuka. Sudah pasti akan mengundang kerumunan.
Apalagi, lanjut Ivan, larangan menggelar hiburan sudah diatur dalam Perwalkot nomor 29 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan di Ruang Publik atau Fasilitas Umum selama penerapan Adapatasi Kebiasaan Baru (AKB) di masa pandemi.
"Kami minta warga tidak mengadakan acara yang mengundang massa. Apalagi dilakukan di panggung terbuka," ujar Sekda.
• Heboh Isu Soal Pemain Asing, Pelatih Persib Bandung Robert Alberts Beri Jawaban Ini
Jika tetap dilakukan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya akan menindak tegas dengan membubarkan paksa.
"Tindakan tegas harus diambil agar acara tersebut tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Kalau sampai terjadi, tidak banya pemerintah yang repot, warga pun akan jadi korban," kata Ivan. (firman suryaman)