DIJAGA KETAT 24 JAM Sipir Lapas Salemba, 2 Bandar Sukses Racik Narkoba di Ruang Perawatan RS
Ironis, dua bandar narkoba AU dan MW sukses meracik narkoba di ruang perawatan rumah sakit Polri di Jakarta. Padahal dijaga ketat 24 jam.
Ironis, dua bandar narkoba AU dan MW sukses meracik narkoba di ruang perawatan rumah sakit di Jakarta Pusat
Anehnya lagi, di dalam ruang perawatan itu, AU dan MW dijaga ketat oleh sejumlah sipir dari Lapas Salemba
Kok bisa melakukan kejahatan di tengah penjagaan yang ketat? Polisi masih melakukan penyelidikan
//
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - AU (42) dan MW (36) adalah bandar narkoba yang berhasil diamankan polisi, di kawasan Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan AU sempat meracik narkoba di ruang perawatan rumah sakit kawasan Jakarta Pusat.
Kata Heru, di dalam ruang perawatan rumah sakit, AU dijaga sejumlah sipir dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
• VIDEO-Seorang Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Purwakarta Diduga Positif Narkoba
Namun, Heru menyebut masih mendalami apakah ada keterlibatan para sipir tersebut.
"Kami masih dalami. Memang dari informasi yang didapat, ada sejumlah sipir yang bertugas di dalam ruang perawatan AU," kata Heru, saat diwawancarai awak media, di kantor Polsek Sawah Besar, Rabu (19/8/2020).
Heru mengatakan, penjagaan sipir dilakukan selama 24 jam.
Namun, lanjutnya, para sipir bertugas secara bergantian.
"Jadi, ada yang bertugas 24 jam. Tapi dibagi dua sif selama 12 jam, bergantian," jelas Heru.
Kini, kata Heru, AU dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dia menambahkan, AU merupakan pemain lama yang mengedarkan narkoba. Bahkan, dia mengajarkan rekannya guna meracik narkoba.
"Jadi, si AU ini yang mengajarkan rekannya, MW (36 tahun) untuk meracik narkoba juga," jelas Heru.
"Sementara si AU yang saat itu sedang dirawat di RS tersebut, juga meracik di dalam ruang perawatan," lanjutnya.
• Pelat Nomor Mobil Kijang yang Halangi Ambulans Tak Sesuai, Diduga Pakai Pelat Nomor Palsu
Padahal, kata Heru, terdapat sejumlah petugas sipir yang berjaga di dalam ruang perawatan AU.
"Ada sipir di sana. Tapi kami masih mendalami apakah ada (kongkalikong) antara sipir dan AU ini," tutur Heru.
Akibat perbuatannya, AU dan MW dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana melakukan, menggunakan, menyimpan, memiliki dan atau memproduksi narkotika jenis ekstasi. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tutup Heru. (MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Sebelum Ditangkap, Bandar Narkoba Racik Sabu di Ruang Perawatan Rumah Sakit".