DIJAGA KETAT 24 JAM Sipir Lapas Salemba, 2 Bandar Sukses Racik Narkoba di Ruang Perawatan RS
Ironis, dua bandar narkoba AU dan MW sukses meracik narkoba di ruang perawatan rumah sakit Polri di Jakarta. Padahal dijaga ketat 24 jam.
"Sementara si AU yang saat itu sedang dirawat di RS tersebut, juga meracik di dalam ruang perawatan," lanjutnya.
• Pelat Nomor Mobil Kijang yang Halangi Ambulans Tak Sesuai, Diduga Pakai Pelat Nomor Palsu
Padahal, kata Heru, terdapat sejumlah petugas sipir yang berjaga di dalam ruang perawatan AU.
"Ada sipir di sana. Tapi kami masih mendalami apakah ada (kongkalikong) antara sipir dan AU ini," tutur Heru.
Akibat perbuatannya, AU dan MW dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana melakukan, menggunakan, menyimpan, memiliki dan atau memproduksi narkotika jenis ekstasi. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tutup Heru. (MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Sebelum Ditangkap, Bandar Narkoba Racik Sabu di Ruang Perawatan Rumah Sakit".