Awal Mula Pelawak Nurul Qomar Terjerat Kasus yang Membuatnya Dipenjara

Kejaksaan Negeri Brebes pun mengeksekusi putusan tersebut dengan menjebloskan Nurul Qomar ke Lapas Kelas IIB Brebes.

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
Komedian Nurul Qomar saat ditemui dalam acara halal bi halal PaSKI di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede Jakarta Timur, Minggu (30/6/2019). 

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhi Hermawan Bolifar mengatakan, eksekusi dilakukan atas keputusan MA yang menolak kasasi dan Qomar harus menjalani putusan 2 tahun penjara.

"Setelah keputusan MA inkracht, kita menjalankan eksekusi sesuai undang-undang," kata Andhi kepada wartawan di Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020).

Furqon Nur Zaman selaku kuasa hukum Nurul Qomar mengatakan bila kliennya hanya menggunakan, bukan membuat SKL palsu itu.

"Iya (terbukti) surat keterangan lulus yang diduga dipakai Haji Qomar untuk melamar sebagai rektor UMUS palsu," kata kuasa hukum Qomar, Furqon Nur Zaman kepada awak media, Rabu (19/8/2020).

"Haji Qomar hanya menggunakan ya, bukan membuat," tegasnya.

Furqon juga membenarkan bahwa Qomar diputus atas kesalahan menggunakan dokumen SKL palsu.

"Pengadilan menyebut Qomar terbukti menggunakan surat lulus palsu untuk melamar menjadi rektor," lanjutnya.

Dan pada Rabu (19/8/2020) malam Haji Qomar dibawa ke Lapas Brebes untuk dilakukan penahanan usai Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhi hukuman selama 2 tahun penjara.

"Pelaksanaan putusan sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah 2 tahun (penjara)," ujarnya. (kompas.com/ tribunjateng.com/ tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved