Awal Mula Pelawak Nurul Qomar Terjerat Kasus yang Membuatnya Dipenjara

Kejaksaan Negeri Brebes pun mengeksekusi putusan tersebut dengan menjebloskan Nurul Qomar ke Lapas Kelas IIB Brebes.

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
Komedian Nurul Qomar saat ditemui dalam acara halal bi halal PaSKI di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede Jakarta Timur, Minggu (30/6/2019). 

Kedua, secara materiil kampus juga rugi karena telah mengeluarkan biaya untuk menggaji rektor yang ternyata ber-SKL palsu.

Atas hal tersebut kemudian, Nurul Qomar dilaporkan ke Polres Brebes oleh pihak Universitas Muhadi Setiabudi ke Polres Brebes pada Desember 2017 hingga yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka.

Nurul Qomar saat itu dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pembuatan surat palsu atau pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Detik-detik mantan anggota DPR RI, cum pelawak kawakan, H Nurul Qomar, dijebloskan ke dalam penjara di Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020). Qomar menandatangani dokumen di hadapan Kasi Pidum Kejari Brebes, Andhi H Bolifar. (Istimewa/Dok Sie Pidum Kejari Brebes)
Detik-detik mantan anggota DPR RI, cum pelawak kawakan, H Nurul Qomar, dijebloskan ke dalam penjara di Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020). Qomar menandatangani dokumen di hadapan Kasi Pidum Kejari Brebes, Andhi H Bolifar. (Istimewa/Dok Sie Pidum Kejari Brebes) (istimewa)

Peliknya proses hukum, kasus tersebut kemudian baru mencuat pada Juni 2019.

Menurut Tobidin Sarjum menjelaskan lamanya penangan kasus tersebut karena Qomar dinilai kurang kooperatif.

Qomar tidak memenuhi panggilan polisi semenjak kasus tersebut dilaporkan pihak UMUS.

Hingga akhirnya Nurul Qomar dijemput paksa polisi pada Senin (24/6/2019) pukul 21.00 WIB dan sempat ditahan di Mapolres Brebes, Jawa Tengah.

Esok harinya, Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 17.30 WIB, polisi membebaskan Qomar dengan alasan kesehatan setelah diperiksa tim dokter.

Beberapa hari kemudian, polisi pun melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan hingga masuk ke meja hijau.

Setelah menjalani persidangan 4 bulan lamanya, Qomar pun diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah atas kasus dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 yang divonis penjara satu tahun lima bulan.

Sidang putusan dibacakan pada 5 Desember 2019.

Menyikapi putusan tersebut, Qomar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah.

Banding yang diajukan Qomar ditolak Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan semakin memberatkan hukumnnya menjadi 2 tahun penjara.

Menyikapi putusan tersebut, Qomar pun melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi.

Lagi-lagi upaya hukum yang dilakukan Qomar gagal hingga akhirnya ia dieksekusi pihak kejaksaan Negeri Brebes.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved