Awal Mula Pelawak Nurul Qomar Terjerat Kasus yang Membuatnya Dipenjara

Kejaksaan Negeri Brebes pun mengeksekusi putusan tersebut dengan menjebloskan Nurul Qomar ke Lapas Kelas IIB Brebes.

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
Komedian Nurul Qomar saat ditemui dalam acara halal bi halal PaSKI di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede Jakarta Timur, Minggu (30/6/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pelawak Nurul Qomar dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Brebes, Jawa Tengah, Rabu (19/8/2020).

Nurul Qomar harus menjalani hukuman 2 tahun penjara setelah upaya hukum kasasi yang diajukan kuasa hukumnya ditolak di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Kejaksaan Negeri Brebes pun mengeksekusi putusan tersebut dengan menjebloskan Nurul Qomar ke Lapas Kelas IIB Brebes.

Kasus yang menjerat Nurul Qomar bermula, saat pelawak tersebut menjadi rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS), Brebes.

Qomar dilantik sebagai rektor UMUS Brebes pada 9 Februari 2017.

Belum genap setahun, tepatnya pada 16 November 2017, Qomar mengundurkan diri dari jabatannya.

Padahal dia seharusnya menjabat sampai 2021.

Mencuatnya kasus Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu yang digunakan Qomar mencuat saat akan dilaksanakan wisuda mahasiswa UMUS.

Untuk mewisuda mahasiswa, Ia diharuskan memberikan ijazah S-2 dan S-3, tapi Qomar tak bisa memperlihatkannya.

Qomar hanya menunjukkan surat keterangan lulus (SKL) dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Namun, saat dicek, ternyata Qomar belum lulus dari UNJ.

"Padahal surat SKL atau ijazah dibutuhkan saat akan mewisuda," ujar pengacara Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes, Jawa Tengah, Tobidin Sarjum saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/6/2019) saat itu.

Hasil pengecekan ini membuat Umus merasa dirugikan.

Pertama, jika dipaksakan wisuda dilakukan oleh rektor dengan SKL palsu, dikhawatirkan ijazah yang dikeluarkan juga cacat hukum.

"Kami bisa diprotes oleh mahasiswa," ujar Tobidin.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved