Jadi Korban PHK dan Nganggur 8 Bulan, Jamaludin Ngaku Tak Minat Lamar Kerja di Indramayu
Minat masyarakat usia produktif untuk bekerja di kampung halaman masih menjadi persoalan di Kabupaten Indramayu.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Minat masyarakat usia produktif untuk bekerja di kampung halaman masih menjadi persoalan di Kabupaten Indramayu.
Salah satunya yang dirasakan oleh Jamaludin (29) warga Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.
Jamaludin mengaku, jika ada kesempatan atau pandemi Covid-19 sudah berakhir, ia ingin kembali merantau ke Jakarta dan bekerja di sana.
"Untuk cari kerja di Indramayu belum begitu minat, pengennya kerja di luar saja," ujar dia saat ditemui Tribuncirebon.com di sela-sela pelatihan Manajemen Pencegahan Covid-19 (Mang Covid) di UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Disnaker Kabupaten Indramayu, Rabu (19/8/2020).
• Diskominfo Purwakarta Klaim Telah Terapkan SPBE, Ini Langkah Konkritnya
Padahal, Jamaludin adalah satu dari sekian banyak korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.
Awalnya ia bekerja menjadi sopir di sebuah perusahaan di Jakarta. Namun, karena pandemi dan persoalan teknis perusahaan terkait persyaratan yang tak bisa ia dipenuhi membuatnya diberhentikan.
Jamaludin pun memutuskan pulang ke kampung halaman pada awal tahun 2020 lalu.
Sudah 8 bulan terakhir, Jamaludin mengaku tak memiliki pekerjaan tetap.
Namun, saat disinggung apakah tak ingin melamar kerja di perusahaan di Kabupaten Indramayu. Ia mengaku tak tertarik.
Alasan salari atau upah yang minim menjadi dasar dirinya enggan bekerja di daerah tempat kelahirannya.
Terlebih, lapangan pekerjaan di Kabupaten Indramayu tidak sebanyak daerah-daerah lainnya.
• Geoffrey Castillion Isyaratkan Ini di IG, Robert Pastikan Persib Full Team Mulai Pekan Ini
Ia juga menyampaikan, meski UMK Kabupaten Indramayu tertinggi di daerah tetangganya yang meliputi Kota/Kabupaten Cirebon, Majalengka, Kuningan (Ciayumajakuning), yakni Rp 2.297.931,04 per bulan.
Akan tetapi, tidak disedikit perusahaan yang menggaji karyawannya dengan UMK kota lain yang lebih rendah.
Seperti, apabilamana perusahaan tersebut merupakan cabang perusahaan dari Cirebon, maka UMK untuk karyawan mengikuti UMK perusahaan pusatnya.
"Niat mau ke Jakarta lagi saja, cuma keadaan sedang pandemi jadi masih mikir dulu. Karena dari informasi teman katanya banyak yang di-PHK jadi gak mungkin saya masuk lagi," ujar dia.