Update Mobil Bak Menabrak Tebing yang Tewaskan 3 Pemburu Babi Hutan, Begini Status Hukum Sopirnya
Sopir mobil bak Mistsubishi L 300 yang mengalami kecelakaan di Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, dan menewaskan tiga pemburu, masih diperiksa intensif
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNJABAR ID, TASIKMALAYA - Beni (40), sopir mobil bak Mistsubishi L 300 yang mengalami kecelakaan di Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, dan menewaskan tiga pemburu, Sabtu (15/8) malam, masih diperiksa intensif kepolisian.
"Sopir masih dalam pemeriksaan lebih mendalam lagi. Saksi-saksi kami mintai keterangan. Sejauh ini belum jadi tersangka," kata Kanit Laka Satlantas Polres Tasikmalaya, Ipda Solihin, di Mapolres, Selasa (18/8).
Namun begitu, lanjut Solohin, pihaknya akan mengenakan Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara, jika Beni ditetapkan sebagai tersangka.
• Polresta Tasikmalaya Akan Langsung Tindak Tegas Pengendara Sepeda Motor Berknalpot Bising
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 18 pemburu babi hutan mengalami kecelakaan setelah mobil bak bernopol Z 8766 HZ yang mereka tumpangi mengalami rem blong, Sabtu malam.
Musibah terjadi di sebuah turunan Kampung Talang, Desa Deudeul, Taraju.
Akibat musibah itu tiga pemburu tewas dan 15 orang lainnya mengalami luka-luka.
• Kecelakaan Maut di Deudeul Tasikmalaya, Mobil Rombongan Pemburu Babi Hutan Tabrak Tebing, 3 Tewas
Ketiga korban tewas adalah Engkus (55), Endi (45) dan Asep (45), ketiganya warga Kampung Leuwisari, Desa Sukamaju, Kecamatan Tanjungjaya.
Hampur semua penumpang pada saat itu berloncatan dan jatuh ke aspal, setelah Beni berteriak-teriak bahwa mobil mengalami rem blong. (firman suryaman)