Rela Ngantre Sejak Pukul 06.00, Pelaku Usaha Kecil Berjuang Dapatkan Bantuan Modal dari Pemerintah
Kepala Bidang Fasilitas UMKM, Eri Nurjaman, mengatakan, pelaksanaan penerimaan permohonan pengajuan bantuan ini dilakukan hingga tanggal 31 Agustus.
Penulis: Kemal Setia Permana | Editor: Dedy Herdiana
Bahkan jika ada pemohon yang tidak mengenakan masker maka tidak akan dilayani.
Murni Bantuan Hibah
Kepala Bidang Fasilitas UMKM, Eri Nurjaman, mengatakan bahwa pelaksanaan penerimaan permohonan pengajuan bantuan ini dilakukan hingga tanggal 31 Agustus.

Sementara jumlah pemohon hingga Selasa (11/8) adalah sebanyak 10.000.
"Diperkirakan dengan hari ini bisa mencapai 15.000 berkas," katanya.
Menurut Eri, Jawa Barat mendapatkan "jatah" bantuan sebanyak 2 juta pemohon dari pemerintah pusat yang dibagi-bagi kepada seluruh pemerintah kabupaten kota.
"Kota Bandung sendiri mendapatkan kuota 75.000 pemohon," kata Eri.
Terkait sistem bantuan, Eri Nurjaman menyebutkan bahwa bangtuan yang dikuburkan saat ini berbentuk murni hibah yang artinya tidak perlu dikembalikan kepada pemerintah.
Sebelumnya, kata dia, memang ada juga program lain yaitu pinjaman tanpa bunga sebesar Rp 1,5 juta dimana Rp 500 ribu berbentuk hibah dan Rp 1 juta dikembalikan selama 12 bulan tanpa bunga.
"Sementara yang Rp2,4 juta ini murni hibah, tidak perlu dikembalikan," katanya.
Eri Nurjaman berharap bahwa bantuan Rp2,4 juta ini akan dipergunakan untuk keperluan produktif bagi para pelaku UMKM sebagai bantuan modal.
Menurutnya, dampak Covid-19 membuat para pengusaha kecil terdampak besar yang mengakibatkan mereka banyak kehabisan modal.
"Mudah-mudahan bermanfaat dan dipergunakan untuk kebutuhan produktif," katanya. (kemal setia permana)