Melanggar Protokol Kesehatan di Kota Cimahi, Langsung Disergap dan Ditawari Pilihan Sanksi

Lebih dari lima orang pria terjaring oleh Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna beserta jajarannya karena melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi

Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna saat menemukan para pemuda yang tidak taat protokol kesehatan Covid-19 di Alun-alun Kota Cimahi, Rabu (12/8/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Lebih dari lima orang pria terjaring oleh Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna beserta jajarannya karena melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan denda terhadap orang yang tidak menggunakan masker.

Setelah menggelar apel pagi di halaman Kantor DPRD Kota Cimahi, Rabu (12/8/2020) Ajay bersama TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan Damkar Kota Cimahi berjalan menuju Alun-alun Cimahi untuk mencari orang yang tidak menggunakan masker.

BEGINI yang Dirasakan Relawan Setelah 24 Jam Disuntik Vaksin Covid-19, Ngantuk yang Tidak Biasa

Memasuki wilayah Alun-alun Cimahi, secara bertahap orang-orang yang tidak menggunakan masker, langsung ditangkap dan diwawancara oleh Ajay.

Berbagai alasan yang dilontarkan oleh pelaku pelanggaran dihadapan Wali Kota Cimahi.

Usai ditanya alasan tidak menggunakan masker, Ajay langsung menyematkan rompi oranye kepada pelanggar protokol kesehatan.

"Mau denda Rp 200 ribu atau menyapu ?" Kata Ajay kepada pelanggar.

Kisah Fadly, Driver Ojol Bandung Jadi Relawan Uji Coba Vaksin Covid-19, Motivasinya Sungguh Mulia

Pelanggar kemudian memilih untuk menyapu kawasan alun-alun.

Beragam orang yang terpaksa harus menyapu kawasan alun-alun dilengkapi rompi oranye.

Sebelum menyapu, Ajay terlebih dahulu memberikan sapu, serokan, rompi, dan memberikan masker gratis kepada pelanggar.

Dirasa cukup untuk sanksi tersebut, pelanggar kemudian digiring ke Pendopo Kantor DPRD Kota Cimahi untuk didata identitasnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved