Melanggar Protokol Kesehatan di Kota Cimahi, Langsung Disergap dan Ditawari Pilihan Sanksi
Lebih dari lima orang pria terjaring oleh Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna beserta jajarannya karena melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Lebih dari lima orang pria terjaring oleh Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna beserta jajarannya karena melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan denda terhadap orang yang tidak menggunakan masker.
Setelah menggelar apel pagi di halaman Kantor DPRD Kota Cimahi, Rabu (12/8/2020) Ajay bersama TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan Damkar Kota Cimahi berjalan menuju Alun-alun Cimahi untuk mencari orang yang tidak menggunakan masker.
• BEGINI yang Dirasakan Relawan Setelah 24 Jam Disuntik Vaksin Covid-19, Ngantuk yang Tidak Biasa
Memasuki wilayah Alun-alun Cimahi, secara bertahap orang-orang yang tidak menggunakan masker, langsung ditangkap dan diwawancara oleh Ajay.
Berbagai alasan yang dilontarkan oleh pelaku pelanggaran dihadapan Wali Kota Cimahi.
Usai ditanya alasan tidak menggunakan masker, Ajay langsung menyematkan rompi oranye kepada pelanggar protokol kesehatan.
"Mau denda Rp 200 ribu atau menyapu ?" Kata Ajay kepada pelanggar.
• Kisah Fadly, Driver Ojol Bandung Jadi Relawan Uji Coba Vaksin Covid-19, Motivasinya Sungguh Mulia
Pelanggar kemudian memilih untuk menyapu kawasan alun-alun.
Beragam orang yang terpaksa harus menyapu kawasan alun-alun dilengkapi rompi oranye.
Sebelum menyapu, Ajay terlebih dahulu memberikan sapu, serokan, rompi, dan memberikan masker gratis kepada pelanggar.
Dirasa cukup untuk sanksi tersebut, pelanggar kemudian digiring ke Pendopo Kantor DPRD Kota Cimahi untuk didata identitasnya.