Beredar Info Pekerja Swasta Harus Datang ke BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat Bantuan, Ternyata Hoaks
Bantuan pemerintah Rp 600 ribu untuk pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
TRIBUNJABAR.ID - Bantuan pemerintah Rp 600 ribu untuk pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
Bahkan, beredar juga kabar hoaks atau informasi bohong mengenai bantuan pemerintah tersebut.
Satu di antaranya adalah kabar yang menyebutkan bahwa penerima bantuan atau pekerja swasta harus mendaftarkan diri langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan kabar itu, peserta harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan sembari membawa fotokopi buku tabungan dan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kabar itu telah diluruskan oleh Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja.
"Itu tidak benar (harus mendaftarkan diri langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan)," terang Utoh dikonfirmasi, Senin (10/8/2020), dikutip TribunJabar.id dari Kompas.com.
Adapun skema pembayaran dari bantuan pemerintah ini berbeda dari bantuan-bantuan sebelumnya.
Sebelumnya, beberapa bantuan pemerintah memang mengharuskan menerimanya mengambil langsung.
Namun kini, bantuan Rp 600 ribu untuk pekerja swasta akan langsung masuk ke rekening masing-masing.
Hal itu dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan.
• Cek di Sini! Kriteria atau Syarat Pekerja Swasta Penerima Bantuan Rp 600 Ribu, Apakah Anda Termasuk?
"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujar Erick Tohir.
Lebih lanjut Erick mengatakan, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick.

Persyaratan
1. Karyawan Swasta