Anggota DPRD Ciamis Laporkan Anaknya ke Polisi karena Status Facebook, Pengcara Heran

Bambang Lesmana, pengacara senior asal Tasikmalaya tak menyangka ada seorang ayah melaporkan ananya sendiri ke polisi.

Penulis: Andri M Dani | Editor: Giri
Tribun Jabar/Andri M Dani
Ginna Mayori Aurora dilaporkan orang tuanya sendiri ke polisi karena status di Facebook. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani

TRIBUNJABAR.ID,CIAMIS – Bambang Lesmana, pengacara senior asal Tasikmalaya yang menjadi penasihat hukum Ginna Mayori Aurora (26) tak menyangka ada seorang ayah melaporkan anak kandungnya sendiri ke polisi. Alasan pelaporan itu adalah status Facebook.

“Ini kan kejadian yang langka. Makanya saya bersemangat menjadi kuasa hukum, mendampingi Ginna,” ujar Bambang Lesmana kepada para wartawan di Ciamis, Selasa (11/8/2020).

Ginna Mayori Aurora dilaporkan ayah kandungnya, Sy, anggota DPRD Ciamis ke polisi gara-gara unggahan di akun Facebook-nya Maret. Di sana ada ada kata-kata kasar yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik.

Menyusul laporan ayah kandungnya tersebut, Ginna sudah dua kali diundang penyidik ke Polda Jabar untuk dimintai keterangan.

“Undangan pertama Selasa (4/8) Ginna belum didampingi kuasa hukum. Baru pada undangan kedua kemarin (Senin, 10/8) kami sebagai kuasa hukum mendampingi Ginna saat memberi keterangan di Polda (Jabar),” katanya.

Bambang tak menyangka ada orang tua yang tega melaporkan anak kandungnya sendiri ke polisi.

“Kalau ada pertengkaran antara orang tua, anak-anak jangan dibawa, kasihan masa depannya,” ujar Bambang.

Ginna dilaporkan ke polisi orang ayahnya sendiri, menurut Bambang Lesmana, atas pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Warga Dusun Cikawung, Desa Cintaratu Lakbok, Ciamis, tersebut terancam hukuman 4 tahun penjara karena dituding telah melakukan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

“Kalau kasus ini berlanjut, Ginna menjadi tersangka kemudian masuk penjara. Artinya seorang ayah tega menjebloskan anak kandungnya sendiri ke penjara. Makanya kami siap memediasi,” katanya.

Bila kasus berlanjut dan Ginna dihukum penjara menurut Bambang berarti seorang ayah telah tega membiarkan anak kandung terancam masa depannya. Karena akibatnya bisa susah mendapatkan pekerjaan dan berbagai dampak lainnya.

“Dan mengkhawatirkan kalau Ginna sampai dipenjara, itu akibat laporan ayah kandungnya sendiri,” ingat Bambang. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved