8 Ribu Karyawan PT Pou Yuen Harap-harap Cemas, Bergejolak Melihat Viralnya Uang Kadeudeuh
Sekitar delapan ribu karyawan PT Pou Yuen harap-harap cemas menerima kabar bahwa Pemkab Cianjur
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Sekitar delapan ribu karyawan PT Pou Yuen harap-harap cemas menerima kabar bahwa Pemkab Cianjur akan memberikan uang kadeudeuh sebesar Rp 600 ribu bagi karyawan yang dirumahkan.
Kabar tersebut beredar di kalangan karyawan dan menjadi viral. Untuk memastikan kabar tersebut perwakilan Serikat Pekerja Tekstil, Sandang Dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (TSK SPSI) mendatangi kantor Pemkab Cianjur.
Ketua PC TSK SPSI Cianjur Muhamad Anzar, mengatakan, pihaknya sudah diterima audiensi dengan bagian hukum dan Kepala Disnaker Kabupaten Cianjur.
"Tadi kami sudah mempertanyakan apa yang sekarang sedang viral beredar di lingkungan ketenagakerjaan khususnya di karyawan Pou Yuen. Ternyata sebagai pemerintah daerah tidak bisa menjawab sepenuhnya karena katanya itu kebijakan dari pada pemerintah pusat," katanya ditemui di pendopo setelah melakukan pertemuan, Selasa (11/8/2020).
• Tinjau Fasilitas Produksi Bio Farma, Jokowi : Indonesia Mampu Produksi Vaksin Sendiri
Pria dengan nama sapaan Jojo ini mengatakan dengan adanya kabar tersebut karyawan cukup bergejolak.
"Dengan adanya kabar itu lumayan bergejolak lumayan panas karena kan yang dikhawatirkan kami tidak tahu besaran dan alurnya seperti apa," katanya.
Ia mengatakan, kedatangan perwakilan serikat pekerja juga untuk mengawal bantuan yang ditujukan bagi karyawan yang dirumahkan tersebut.
"Harus kami kawal, maka dari itu kami sebagai pimpinan serikat sudah menginstruksikan kepada kawan-kawan di setiap perusahaan untuk betul-betul terus mengawal perkembangan mengenai masalah bantuan itu," katanya.
• Robert Alberts Tak Percaya Kena Serangan Jantung, Kini Belum Bisa Beraktivitas Maksimal
Ia mengatakan, bantuan yang disampaikan tadi angkanya katanya Rp 600 ribu per karyawan yang gajinya dibawah Rp 5 juta.
"Cuma kepastian turun dan tidaknya kami juga belum tahu, makanya terus kami tanyakan dan pasti kami akan terus mengawal," katanya.
Menurutnya dari 8 ribu karyawan yang dirumahkan sekitar seribu orang karyawan sudah mulai masuk kembali.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cianjur, Heri Suparjo, mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendataan ke semua perusahaan.
• Santri Lirboyo Kediri Asal Indramayu Positif Covid-19, Sakit Sejak Masih Berada di Ponpes
Menurutnya, laporan adanya karyawan yang dirumahkan tentu akan berubah pola dari sisi pendapatan. Ia mengatakan pendapatan karyawan akan berkurang 50 persen.
"Pemerintah akan memberikan bantuan stimulan, besarannya itu menjadi kewenangan pemerintah," katanya.
Heri mengatakan, pendataan dilakukan agar bantuan tidak tumpang tindih kepada para karyawan yang dirumahkan