Warga Tak Pakai Masker di Kota Sukabumi, Dihukum Push Up hingga Berdoa di Depan Umum
Sejumlah warga yang tengah beraktivitas di pusat keramaian di Kota Sukabumi dan tak pakai masker dikenai
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Ichsan
Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Sejumlah warga yang tengah beraktivitas di pusat keramaian di Kota Sukabumi dan tak pakai masker dikenai sanksi push up hingga berdoa di depan umum.
Kasatpol PP Kota Sukabumi, Yadi Mulyadi mengatakan, warga yang merima sanksi berdoa hingga push up tersebut merupakan sebuah bentuk edukasi dan untuk meningkatkan kesadaran dalam menggunakan masker saat beraktivitas.
"Sesuai dengan Pergub nomer 60 tahun 2020, yang telah diberlakukan beberapa waktu lalu kita mulai mensosialisasikan pada warga Kota Sukabumi," katanya pada wartawan saat diwawancarai di Jalan Ahmad Yani, Senin, (10/8/2020).
Berdasarkan intruksi langsung dari Wali Kota Sukabumi lanjut dia, sosialisasi terkait penggunaan masker ini akan dilakukan sampai beberapa hari nanti kedepan.
"Sebelumnya kita juga sudah melakukan sosialisasi penggunaan masker itu dilapang merdeka, hasilnya masih terdapat warga yang tidak menjalankan protokol kesehatan," ucapnya.
• Tepergok Tak Pakai Masker, Sejumlah PNS di Kota Tasikmalaya Dihukum Bersihkan Halaman Kantor
Yadi menjelaskan, terkait penerapan saksi berdasarkan Pergub nomer 60 tahun 2020 hingga saat ini masih dilakukan kajian dalam bentuk muatan lokal, seperti dalam bentuk Perwal atau payung hukum lainya.
"Meskipun belum diterapkan dalam bentuk sanksi admistrasi, tetapi kita mulai menerapkan saksi ringan hingga sedang bagi warga yang tidak menggunakan masker," jelasnya
Ia menambahkan, jelang penerapan denda masker tersebut pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah intansi terkait seperti Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607 Sukabumi Kota hingga Kejaksaan Negeri (Kejari).
"Mari kita bersama-sama untuk mengedukasi masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan Covid-19," katanya.
• Kasus Ujaran kebencian pada Agama Islam, Polrestabes Bandung Tahan Appolinaris Darmawan