4 Syarat Sekolah Boleh KBM Tatap Muka, Daftar Wilayah Zona Kuning Jabar yang Sekolahnya Boleh Buka

Bukan cuma sektor kesehatan, pandemi Covid-19 mengganggu semua sektor kehidupan, termasuk sosial-ekonomi.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Ilustrasi - Sekolah diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka dengan berbagai syarat. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bukan cuma sektor kesehatan, pandemi Covid-19 mengganggu semua sektor kehidupan, termasuk sosial-ekonomi.

Satu di antara dampak di tengah masih terjadinya penularan virus SARS-CoV-2 yakni aktivitas pembelajaran melalui ruang digital. Pendekatan ini tidak semudah ketika anak didik belajar dengan metode tatap muka di sekolah.

Tak hanya guru yang memiliki kendala dalam penyelenggaraan metode pembelajaran jarak jauh, tetapi juga orang tua dan para murid.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) pun berencana untuk mengaktifkan kembali pembelajaran tatap muka di wilayah zona hijau dan kuning.

Namun demikian, implementasi pembelajaraan tersebut harus memperhatikan syarat yang harus dipenuhi, yakni empat persetujuan.

Hal tersebut pun dirilis oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Minggu (9/8/2020).

Syarat pertama, sekolah harus mendapat persetujuan dari pemerintah daerah (pemda) atau dinas pendidikan dan kebudayaan di wilayah zona hijau dan kuning.

Kedua, persetujuan kepala sekolah setelah sekolah dapat memenuhi protokol kesehatan yang ketat.

Ketiga, adanya persetujuan wakil dari orang tua dan wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah meskipun kemudian sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka.

Keempat, adanya persetujuan dari orang tua peserta didik. Jika orang tua tidak setuju, peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa.

Kemdikbud mengedepankan dua prinsip dalam kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19.

Prinsip pertama yakni kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat.

Jadwal Perempatfinal Liga Champions, Final Kepagian Barcelona Jumpa Bayern Muenchen

Kedua, tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi Covid-19.

Pembelajaran tatap muka di zona oranye dan merah rencananya tetap dilarang. Sekolah pada zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved