Sidang Korupsi RTH Bandung, Rugikan Negara Rp 60 Miliar Lebih, Dadang Suganda Untung Rp 30 Miliar

Dia diduga menerima uang hasil korupsi pengadaan tanah mencapai Rp 30 miliar.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Dadang Suganda jadi saksi. 

Untuk memanipulasi Rp 10 miliar itu, dibuatlah seolah-olah uang itu pinjaman

"Edi yang bikin perjanjian, dia yang bicara seolah-olah ini pinjaman dan sertifikat jadi jaminan. Konsepnya pun dia yang buat. Saya akan bongkar semuanya di sini,” ucap dia.

Di persidangan sebelumnya, saat Edi bersaksi, dia mengakui menerima Rp 10 miliar itu. Namun, hanya Rp2,4 miliar yang dia gunakan.

Sisanya, untuk membayar kerugian negara dalam korupsi bantuan sosial Pemkot Bandung.

Pimpin Rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kabupaten Cirebon, Emil Berpesan Ini

Namun, Dadang mengaku tidak tahu menahu bahwa uang tersebut digunakan untuk bansos. ‎Edi Siswadi saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin karena bersalah dalam korupsi suap hakim yang menangani kasus korupsi bansos.

Begitu juga dengan Dada Rosada, mantan Walikota Bandung.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved