Kegiatan Agustusan di Kota Bekasi Dilarang, Warga Diharap Ikut Upacara Lewat Televisi

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, meminta masyarakat menunda kegiatan perlombaan karena perayaan Kemerdekaan RI karena dalam situasi pandemi corona.

Editor: Giri
(KOMPAS.com/DEAN PAHREVI)
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi 

TRIBUNJABAR.ID, BEKASI - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, meminta masyarakat menunda kegiatan perlombaan karena perayaan Kemerdekaan RI karena dalam situasi pandemi virus corona.

Larangan perlombaan saat HUT Ke-75 RI itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 033/4830/SETDA.Kessos.

Tak hanya perlombaan, kegiatan yang sifatnya mengundang banyak orang juga tidak diperbolehkan.

"Kalau ada euforia-euforia, seperti panjat pinang karena euforianya sedang pandemi yang begitu-begitu ditunda dulu," kata Rahmat Effendi, di Kota Bekasi, Kamis (6/8/2020).

"Insya Allah tahun depan selesai, enggak ada pandemi kita bisa memeringati memeriahkan hari ulang tahun RI," katanya lagi.

Rahmat mengatakan, ada beberapa poin pokok dalam rangka memeriahkan peringatan HUT Ke-75 RI di Kota Bekasi.

Setiap lingkungan perkantoran, badan usaha, organisasi, dan masyarakat wajib mengibarkan bendera merah putih dan umbul-umbul.

Jajaran pemerintahnya akan menggelar upacara di Lapangan Alun-alun Kota Bekasi dengan jumlah peserta terbatas dan menerapkan protokol kesehatan.

Persib Bandung Akan Berlatih Bersama Mulai Senin Depan, Digelar Tertutup di GBLA

"Masyarakat sebenarnya boleh gelar upacara dalam kapasitas terbatas, kalau lomba tidak boleh. Masyarakat bisa saksikan virtual TV upacara di rumah atau lingkungan secara terbatas," ucapnya.

Pada 17 Agustus 2020 pukul 10.17 sampai 10.20 WIB selama 3 menit, segenap warga Kota Bekasi wajib menghentikan aktivitasnya sejenak.

Saat menghentikan sejenak aktivitasnya, warga wajib menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mengikuti jalannya upacara bendera melalui media televisi.

Perkembangan Kasus Covid-19 di Secapa AD Bandung, Tinggal 13 Persen yang Masih Terpapar

"Pengecualian penghentian aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan," kata Rahmat Effendi. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemkot Bekasi Larang Warga Gelar Lomba Tujuhbelasan saat Hari Kemerdekaan RI

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved