Bentuk Sosialisasi, Petugas Gabungan di Majalengka Berhentikan Puluhan Pengendara tak Bermasker

Petugas gabungan di Majalengka menghentikan puluhan pengendara yang tidak mengenakan masker, Kamis (6/8/2020).

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Putri, pengendara mobil mendapat sosialisasi karena tidak mengenakan masker saat mengendarai mobil, Kamis (6/8/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Petugas gabungan di Majalengka menghentikan puluhan pengendara yang tidak mengenakan masker, Kamis (6/8/2020). Hal itu dilakukan sebagai bentuk sosialisasi terhadap masyarakat dalam mencegah penyebaran virus corona.

Petugas gabungan terdiri atas Satpol PP dan Dinas Perhubungan Majalengka itu melaksanakan kegiatan di Bunderan Cigasong dan Bunderan Munjul, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.

Pantauan Tribun, puluhan pengendara baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum diberhentikan.

Satu per satu warga tak bermasker diberi pengertian, mengenakan masker menjadi sesuatu yang sangat penting di tengah pandemi Covid-19.

Terlebih, di Kabupaten Majalengka, penerapan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker sesuai aturan Gubernur Jawa Barat akan diberlakukan.

Oleh karena itu, tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut untuk menyosialisasikan kewajiban penggunaan masker sebelum diberlakukannya aturan denda.

Seorang pengendara sepeda motor yang diberhentikan karena tidak menggunakan masker, Raka (26), mengatakan sebenarnya mengetahui akan diberlakukannya denda bagi yang tidak mengenakan masker.

Namun, ia juga menyebut, penerapan itu belum resmi diberlakukan di Majalengka.

"Di Majalengka sendiri belum diterapkan, katanya. Eh, benar, ketika tidak menggunakan masker malah kena razia gini," ujar Raka saat ditemui di lokasi, Kamis (6/8/2020).

Warga lainnya, Putri (28), mengatakan, justru tidak mengetahui akan diberlakukan sanksi denda bagi pengendara yang tidak mengenakan masker.

Terlebih, dia merasa aman karena menggunakan mobil saat bepergian keluar rumah.

"Saya tahunya yang pakai mobil tidak apa-apa tidak menggunakan masker juga, tidak tahunya harus, ya. Saya juga belum mengetahui akan ada denda bagi yang tidak menggunakan masker," ucap Putri saat mengendarai mobil pribadinya seorang diri.

Bagi pengendara yang diberhentikan dan tidak membawa masker, petugas memberi sanksi peringatan kepada mereka. Mereka membeli masker saat itu juga di pedagang masker yang tidak jauh dari lokasi kegiatan tersebut.

Kabar Baik, 50 SMA/SMK di Cianjur Boleh Belajar Tatap Muka Pertengahan Bulan Ini

Kasat Pol PP Majalengka, Iskandar Hadi, mengatakan pihaknya saat ini bukan melaksanakan razia. Hanya menyosialisasikan kepada masyarakat akan diberlakukannya sistem denda dan sanksi kepada warga yang tidak mengenakan masker.

"Karena sekarang ada regulasi yang sudah keluar, yaitu Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 yang telah terbit tanggal 4 Agustus kemarin. Kemudian ada Pergub Nomor 60 Tahun 2020 dan ada Perbup Nomor 74 Tahun 2020 yang sudah terbit tanggal 29 Juli 2020," jelas Iskandar.

Semua regulasi itu, jelas dia, mengacu pada penerapan sanksi dan penegakan hukum terkait protokol kesehatan.

Bio Farma Hari ini Lakukan Kick Off dan Simulasi Uji Klinis Vaksin Covid-19

Selain itu, ada tata cara pengenaan sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan.

"Hari ini, dan beberapa hari ke depan, petugas gabungan melakukan tahapan sosialisasi agar masyarakat tahu bahwa pemerintah mewajibkan para warga yang beraktivitas di tempat umum, wajib melaksanakan protokol kesehatan. Minimal pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan," katanya.

Selain menyosialisasikan, sambung dia, pihaknya juga mengingatkan kepada semua warga yang kebetulan berada di tempat umum, untuk taat dan melaksanakan protokol kesehatan.

Oleh karena itu, untuk saat ini belum menerapkan sanksi denda atau bisa dibilang hanya teguran terlebih dahulu.

"Sebab, dalam peraturan itu, ternyata sanksi itu dimulai dari sanksi ringan, sedang, dan berat. Di sanksi berat itu, akan dikenakan denda sanksi administratif," tuturnya.

Jerinx SID Tak Jadi Dijemput Paksa Polisi, Tepati Janji Datangi Polda Bali

Iskandar menambahkan, kegiatan tersebut juga sebagai upaya pemerintah untuk warga Majalengka agar patuh terhadap protokol kesehatan.

Untuk pemberlakuan dendanya akan diterapkan dalam waktu beberapa hari ke depan.

"Tapi tidak langsung diterapkan sanksi denda berat, karena sanksi berat akan dikenakan bagi warga yang berulang kali melanggar. Tadi ada sekitar 40 pengendara yang tidak menggunakan masker," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved