Bentuk Sosialisasi, Petugas Gabungan di Majalengka Berhentikan Puluhan Pengendara tak Bermasker
Petugas gabungan di Majalengka menghentikan puluhan pengendara yang tidak mengenakan masker, Kamis (6/8/2020).
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
"Karena sekarang ada regulasi yang sudah keluar, yaitu Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 yang telah terbit tanggal 4 Agustus kemarin. Kemudian ada Pergub Nomor 60 Tahun 2020 dan ada Perbup Nomor 74 Tahun 2020 yang sudah terbit tanggal 29 Juli 2020," jelas Iskandar.
Semua regulasi itu, jelas dia, mengacu pada penerapan sanksi dan penegakan hukum terkait protokol kesehatan.
• Bio Farma Hari ini Lakukan Kick Off dan Simulasi Uji Klinis Vaksin Covid-19
Selain itu, ada tata cara pengenaan sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan.
"Hari ini, dan beberapa hari ke depan, petugas gabungan melakukan tahapan sosialisasi agar masyarakat tahu bahwa pemerintah mewajibkan para warga yang beraktivitas di tempat umum, wajib melaksanakan protokol kesehatan. Minimal pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan," katanya.
Selain menyosialisasikan, sambung dia, pihaknya juga mengingatkan kepada semua warga yang kebetulan berada di tempat umum, untuk taat dan melaksanakan protokol kesehatan.
Oleh karena itu, untuk saat ini belum menerapkan sanksi denda atau bisa dibilang hanya teguran terlebih dahulu.
"Sebab, dalam peraturan itu, ternyata sanksi itu dimulai dari sanksi ringan, sedang, dan berat. Di sanksi berat itu, akan dikenakan denda sanksi administratif," tuturnya.
• Jerinx SID Tak Jadi Dijemput Paksa Polisi, Tepati Janji Datangi Polda Bali
Iskandar menambahkan, kegiatan tersebut juga sebagai upaya pemerintah untuk warga Majalengka agar patuh terhadap protokol kesehatan.
Untuk pemberlakuan dendanya akan diterapkan dalam waktu beberapa hari ke depan.
"Tapi tidak langsung diterapkan sanksi denda berat, karena sanksi berat akan dikenakan bagi warga yang berulang kali melanggar. Tadi ada sekitar 40 pengendara yang tidak menggunakan masker," katanya. (*)