Pengunjung Obyek Wisata dari Zona Merah Tak Dilarang di Sumedang

Erwan Setiawan memastikan, pengunjung obyek wisata di Kabupaten Sumedang yang datang dari zona merah tidak akan dilarang

Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Wakil Bupati Sumedang, Erwan Setiawan saat meninjau Obyek Wisata Kampung Karuhun, Selasa (4/8/2020). 

 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan memastikan, pengunjung obyek wisata di Kabupaten Sumedang yang datang dari zona merah tidak akan dilarang asalkan kondisnya sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Erwan mengatakan, pengunjung obyek wisata di Sumedang yang datang dari zona merah itu nantinya akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermal gun sebelum masuk ke obyek wisata tersebut.

"Tidak ada ya (larangan), kita juga gak bakal tahu darimana-mananya kan. Soalnya gak ditanya dulu, yang penting menerapkan protokol kesehatan dengan baik," ujar Erwan saat meninjau ke obyek wisata Kampung Karuhun, Selasa (3/8/2020).

Soal dan Jawaban Belajar dari Rumah TVRI Rabu 5 Agustus 2020, Materi Cinta Budaya untuk SMP

Dalam hal ini, kata Erwan, pengunjung yang datang dari zona merah harus menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan, mulai dari memakai masker, cek suhu tubuh, mencuci tangan, hingga menjaga jarak saat berada di obyek wisata.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pengecekan, sejumlah pengelola obyek wisata di Sumedang sudah menerapkan protokol kesehatan sesuai standar yang sudah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Sumedang.

"Dari pertama masuk, disiapkan tempat cuci tangan beserta sabunnya, di pintu masuk diperiksa suhu tubuh menggunakan thermal gun," kata Erwan.

Khusus untuk tempat cuci tangan, lanjut Erwan, harus disiapkan di setiap sudut tempat obyek wisata. Terkait hal ini pihaknya terus melakukan sosialisasi ke semua pengelola obyek wisata tersebut.

Pelayanan Dishub Kabupaten Cirebon Tetap Berjalan Meski Ada ASN Positif Covid-19

Ia juga mengatakan, bahwa semua pengeloa obyek wisata di Sumedang sudah mendapat rekomendasi izin untuk beroperasi disaat penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) ini.

"Mereka menyiapkan dulu protokol kesehatannya, setelah mereka benar-benar siap, diajukan ke Dinas Kesehatan apakah sudah terpenuhi atau belum," ucapnya.

Jika pengelola obyek wisata itu sudah memenuhi semua protokol kesehatan yang sudah ditetapkan, Erwan memastikan pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi.

"Surat rekomendasi itu tidak ada bayaran, semuanya gratis," kata Erwan.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved