Soal Kasus Prostitusi Online Artis VS Berstatus Saksi, Muncikari jadi Tersangka hingga Positif Sabu

Polisi akhirnya menetapkan artis VS sebagai saksi sekaligus korban dalam kasus prostitusi online. Sementara dua orang diduga mucikari jadi tersangka

Editor: Hilda Rubiah
Tribun Lampung, Deni Saputra
artis VS saat diamankan di Polda Bandar Lampung 

Artis VS Akui Baru Satu Kali Terjerat Prostitusi

Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang artis inisial VS bersama dua orang terduga muncikari.

Kombes Yan Budi mengatakan, berdasarkan pengakuan VS diketahui baru satu kali terlibat praktik prostitusi online.

Bahkan, Yan Budi menyebut bahwa VS dengan dua terduga mucikari sudah saling mengenal.

"Ketiganya sudah saling kenal sebelumnya," kata Yan Budi, dikutip dari Kompas.com.

"Namun, hal ini juga masih kami dalami," sambungnya.

40 Ucapan Selamat Idul Adha 1441 H dari Bahasa Sunda, Indonesia, Inggris, Cocok Dikirim via WhatsApp

Diduga Pasang Tarif Rp 30 Juta Sekali Kencan

Artis VS yang ditangkap aparat Polresta Bandar Lampung ini diduga memasang tarif puluhan juta rupiah.

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, tarif tersebut diduga untuk sekali kencan.

Untuk sekali kencan, VS diduga memasang tarif sebesar Rp 30 juta termasuk sewa kamar.

Penangkapan VS dan dua orang yang diduga menjadi muncikari itu dilakukan polisi dengan metode undercover atau penyamaran.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rezky Maulana mengaku, belum bisa memberikan keterangan lebih rinci atas kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan seorang artis ini.

Kompol Rezky menambahkan, terkait tarif kencan VS juga masih diselidiki.

Sebab, VS dan dua laki-laki yang turut diamankan itu masih dalam pemeriksaan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved