Soal Kasus Prostitusi Online Artis VS Berstatus Saksi, Muncikari jadi Tersangka hingga Positif Sabu

Polisi akhirnya menetapkan artis VS sebagai saksi sekaligus korban dalam kasus prostitusi online. Sementara dua orang diduga mucikari jadi tersangka

Editor: Hilda Rubiah
Tribun Lampung, Deni Saputra
artis VS saat diamankan di Polda Bandar Lampung 

TRIBUNJABAR.ID - Soal kasus prostitusi online di Bandar Lampung, polisi akhirnya menetapkan artis VS sebagai saksi sekaligus korban.

Sementara dua orang diduga muncikari ditetapkan sebagai tersangka.

Terduga muncikari yang diamankan polisi itu berinisial MAZ dan MN.

Untuk pemesan jasa prostitusi berinisial S berstatus sebagai saksi.

Ramalan Bintang Jumat 31 Juli 2020: Aries Emosi Meledak-ledak, Taurus Alami Hal yang Tak Terduga

artis VS saat diamankan di Polda Bandar Lampung
artis VS saat diamankan di Polda Bandar Lampung (Tribun Lampung, Deni Saputra)

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, dalam kasus ini, artis VS masih ditetapkan sebagai saksi.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (30/7/2020).

"Sampai dengan saat ini VS masih saksi korban," ujar Yan Budi.

Lebih lanjut, Kombes Yan Budi menuturkan, seorang muncikari, tersangka dalam kasus prostitusi dI Bandar Lampung ternyata positif narkoba jenis sabu.

Hasil ini diketahui setelah dilakukan tes urine terhadap dua tersangka tersebut.

"Muncikari itu kan dia positif narkoba," terang Budi.

Ia menyampaikan, salah satu muncikari yang positif narkotika itu saat ini masih didalami oleh penyidik.

"Kita akan kembangkan ini, apakah memang dia perorangan, apakah pernah menggunakannya bersama-sama," papar Yan Budi.

"Terus dipakainya di mana," imbuhnya.

Tak hanya itu, Yan Budi menyebut, pihaknya juga akan mengembangkan penggunaan sabu oleh salah satu muncikari.

"Apakah pada saat di sini, si muncikari itu memakai narkoba atau sebelum tiba di Bandar Lampung," jelas Kombes Yan Budi.

Daftar Resep Menu Masakan Daging Kurban Sederhana, Resep Bumbu Lada Hitam, Gepuk hingga Teriyaki

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved