Pasha Ubah Rambut Jadi Pirang, Bagaimana Aturan untuk PNS, Bolehkan Melakukan Hal yang Sama

Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha Ungu, membuat kehebohan karena gaya rambutnya yang mencolok untuk ukuran pejaba.

Editor: Giri
Instagram
Gaya rambut baru Pasha Ungu menjadi sorotan karena dia berstatus Wakil Wali Kota Palu. 

"Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin," tulis PP Nomor 53 Tahun 2010.

Sementara jika berdasarkan aturan kode etik ataupun norma yang mengikat PNS yang salah satunya adalah sopan. Penafsiran kata sopan lazimnya tergantung dari institusi maupun pimpinannya. Alasan Pasha Ungu Pasha pun akhirnya buka suara mengenai warna rambutnya itu.

Tessa Kaunang Tertipu Beli Brompton Online, Ini Komentar Pihak Bukalapak

Dia juga mengaku tak punya kapasitas untuk menilai apakah tindakannya tersebut benar atau kategori tindakan yang keliru.

"Pertanyaannya yang pertama, apakah hari ini dengan berambut kuning itu salah? Saya juga tidak dalam kapasitas menjawab itu. Tapi kalau dikatakan tidak biasa, ya, jelas tidak biasa," kata Pasha, dikutip dari Kompas TV.

Rupanya, perubahan warna rambut Pasha dari hitam menjadi kuning itu karena ia sedang syuting video klip untuk kolaborasi bersama band Fladica.

Rangkaian Ibadah Haji Dimulai, 10 Ribu Jemaah Melakukan Tawaf Kelilingi Kabah

"Hari ini, selama tiga hari ke depan, saya sedang melaksanakan proyek bersama Fladica untuk membuat suatu video klip," ujar Pasha.

Sebagai seseorang yang pernah lama berkecimpung di industri hiburan, mewarnai rambut ini menjadi satu kiat untuk membuat sesuatu yang beda.

"Karena di sini kan Pasha dan Fladica berarti kan ada dua hal yang berbeda. Di sini Pasha harus ditonjolkan, Fladica juga harus ditonjolkan. Apa yang membedakan? Salah satunya rambut," jelas Pasha. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Heboh Rambut Pirang Pasha Ungu, Bolehkah PNS Mengecat Rambut?"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved