Tak Bisa Tebak Nasibnya Sendiri, Roy Kiyoshi Terancam Kurungan Penjara 6 Bulan
Terkenal karena memiliki indera keenam dan bisa melihat masa depan, Roy Kiyoshi (33) justru digelandang polisi karena kasus penyalagunaan psikotopika.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Terkenal karena memiliki indera keenam dan bisa melihat masa depan, Roy Kiyoshi (33) justru digelandang polisi karena kasus penyalagunaan psikotopika. Dia kini dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman enam bulan kurungan penjara.
Tuntutan terhadap Roy Kiyoshi dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
Saat tuntutan dibacakan, Roy Kiyoshi mendengarkan dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
"Terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi bersalah secara sah melakukan tindak pidana, memiliki menyimpan psikotropika," kata Leo Simalango.
• Warga Kota Sukabumi Bisa Laksanakan Salat Iduladha di Lapangan, Wali Kota Minta Ini
Terdakwa Roy Kiyoshi juga disebut sebagai pengguna psikotropika yang ketergantungan.
Dengan fakta di atas, Leo Simalango menuntut Roy Kiyoshi dengan ancaman hukuman enam bulan kurungan penjara.
"Pidana penjara selama enam bulan dikurangi pidana yang telah dijalani terdakwa," ucapnya.
• Tak Mau Pacaran Sama Artis, Ini Cerita Nagita Slavina Akhirnya Nikahi Raffi Ahmad
Jaksa juga menuntut Roy Kiyoshi membayar denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayarkan akan diganti pidana kurungan selama satu bulan.
Roy Kiyoshi ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya, kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, 6 Mei 2020, karena memiliki dan menyalahgunakan psikotropika.
• Cemburu karena Istri Sering Bermain Handphone, Ini yang Dilakukan Suami di Sukabumi
Dalam penangkapannya itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 butir psikotropika jenis Diazepam dan Dumolid dari Roy Kiyoshi. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Memiliki Psikotropika, Roy Kiyoshi Dituntut Jaksa Pidana 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/roy-kiyoshi-dibawa-penyidik-satuan-reserse-narkoba-polres-metro-jakarta-selatan.jpg)