Cemburu karena Istri Sering Bermain Handphone, Ini yang Dilakukan Suami di Sukabumi
Istri sering bermain handphone yang berujung rasa cemburu membuat R (50) menganiaya istrinya.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Istri sering bermain handphone yang berujung rasa cemburu membuat R (50) menganiaya istrinya. Peristiwan tersebut terjadi di Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi pada Minggu (26/07/2020) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Akibatnya korban DN (45) mengalami luka pada bagian wajah.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Cepi Hermawan, mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku yang tega menganiaya istrinya tersebut, dia merasa kesal dan cemburu lantaran istrinya itu sering bermain gadget.
"Pelaku sudah kami amankan tidak lama setelah adanya laporan penganiaan itu. Dan berdasarkan keterangan pelaku, motif menganiaya tersebut karena merasa cemburu karena istrinya sering bermain handphone," kata Cepi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (29/7/2020).
• Ikhlaskan Utang Tak Usah Dibayar, Sule Minta Dede Sunandar Sujud Syukur Kayak Acara Reality Show
Sebelum penganiayaan tersebut terjadi, lanjut dia, pasangan suami istri tersebut sempat beradu mulut di dalam kamar. Setelah itu penganiayaan pun terjadi.
"Akibat penganiayaan itu, korban yang juga isitri palaku mengalami luka pada bagian wajah dan tangan. Akibatnya korban harus dibawa ke RSUD untuk menjalani perawatan sekaligus visum," katanya.
• VS yang Ditangkap di Bandar Lampung Benar Vernita Syabilla, Mengenai Tarif, Ini Kata Polisi
Ia mengungkapkan, hingga saat ini korban masih menjalani perawatan intensif satu ruangan di RSUD.
"Kondisi korban sekarang sudah mulai berangsur pulih, dan sedang dalam proses penyembuhan," ucapnya.
• Kisah Pilu Aisyah, Tiba-tiba Pingsan Saat Dibawa Hajatan, 15 Tahun Hanya Bisa Terbaring
Cepi mengungkapkan, pelaku tersebut dikenakan pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman lima tahun kurungan penjara. (*)