Najib Razak Divonis 12 Tahun Penjara, Didakwa Bersalah dalam Skandal Megakorupsi 1MDB
Uang hasil korupsi 1MDB juga dipakai membeli lukisan mewah karya Claude Monet seharga USD 35 juta setara Rp 510 miliar,
Mantan perdana menteri Malaysia Dato' Sri Mohd Najib bin Tun Haji Abdul Razak alias Najib Razak divonis bersalah atas semua dakwaan dalam skandal megakorupsi 1MDB (1Malaysia Development Berhad). Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur mengatakan Najib bersalah atas tujuh dakwaan yang diajukan jaksa.
”Setelah mempertimbangkan seluruh bukti di persidangan, saya menemukan bahwa jaksa berhasil membuktikan perkara ini tanpa keraguan,” kata hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali, di Kuala Lumpur, Selasa (28/7).
Najib, siang kemarin, menghadapi sidang putusan dalam rangkaian perdana sidang skandal megakorupsi 1MDB. Total ada tujuh dakwaan yang dijatuhkan kepada Nazib.
Menurut The Star, tujuh dakwaan tersebut adalah satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, tiga dakwaan pelanggaran pidana (CBT), dan tiga tuduhan pencucian uang. Najib dituduh menerima uang sebesar 24 juta ringgit atau setara Rp 143,4 miliar secara ilegal dari anak perusahaan 1MDB, SRC International Sdn, yang merupakan anak perusahaan 1MDB.
Selain menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur juga menjatuhkan pidana denda kepada Najib sebesar 210 juta ringgit atau Rp 718 miliar.
Hakim Nazlan mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada Najib diambil atas beberapa pertimbangan, termasuk kepentingan publik dan agar orang lain tak mengulangi kesalahan serupa. "Hukuman ini bukan hanya untuk menghukum pelanggar, tapi untuk mencegah orang mengulang pelanggaran itu,. Saya juga mempertimbangkan kontribusi kasus ini terhadap pertumbuhan perekonomian Malaysia," ujar Nazlan.
Najib mengajukan banding atas vonis tersebut. Mantan perdana menteri berusia 67 tahun itu mengatakan dia tidak bersalah. Najib juga menyebut tuntutan kepada dia sebagai serangan politik. Pengacara Najib mengatakan kliennya sebagai korban dalam kasus itu.
Najib mendirikan 1MDB ketika menjabat perdana menteri pada 2009. 1MDB adalah semacam BUMN yang mengurus dana investasi di Malaysia. 1MDB didirikan Najib untuk mempercepat pembangunan ekonomi Malaysia. Portofolio 1MDB meliputi proyek-proyek besar di Malaysia, di antaranya pembangkit listrik, real estate, dan aset energi lainn di Malaysia maupun Timur Tengah.
1MDB juga didirikan oleh teman dekat Najib, yaitu pengusaha Low Taek Jho alias Jho Low. Meski tanpa posisi resmi, Jho Low punya wewenang besar untuk mengambil keputusan di 1MDB.
Pada perjalananannya 1MDB malah mengakumulasi miliaran utang. Pada 2014, 1MDB terlilit utang sebesar USD 11 miliar atau setara Rp 160,4 triliun. Dugaan ada uang yang dicuri dari 1MDB mulai muncul. Skandal ini tercium publik setelah diberitakan pertama kali oleh portal berita Sarawak Report. Pada 2015 laporan khusus The Wall Street Journal mempublikasikan dokumen yang memperlihatkan ada aliran uang USD 681 juta setara Rp 9,9 triliun dari 1MDB ke rekening pribadi Najib.
Skandal 1MDB juga diselidiki Kementerian Hukum Amerika Serikat. Penyelidikan dilakukan setelah aparat AS menerima laporan ada dana publik Malaysia yang dicuci lewat sistem keuangan AS. Penyelidik Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) menemukan fakta bahwa uang sebesar USD 4,5 miliar atau setara Rp 65,4 triliun dicuri dari 1MDB.
Uang hasil curian sebanyak itu digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk keperluan pribadi.. Puluhan juta dolar AS digunakan oleh anak tiri Najib, Riza Aziz, untuk membiayai produksi film The Wolf of Wall Street yang dibintangi Leonardo DiCaprio. Ratusan juta dolar lain dipakai Riza dan Jho Low membeli real estate mewah di Beverly Hills, New York, dan London.
Uang hasil korupsi 1MDB juga dipakai membeli lukisan mewah karya Claude Monet seharga USD 35 juta setara Rp 510 miliar, lukisan Van Gogh seharga USD 5,5 juta setara Rp 80 miliar, pesawat jet Bombardier seharga USD 35 juta atau setara Rp 510 miliar, kapal pesiar seharga USD 250 juta atau setara Rp 3,6 triliun, dan banyak lagi.***