Izin Manggung Bagi Seniman di Indramayu Akhirnya Dikeluarkan Pemerintah, Namun Ini Syaratnya
pemerintah pun akhirnya resmi memperbolehkan kembali hajatan digelar masyarakat, namun hanya pada siang hari saja.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Suara biduan dan pegiat seni lainnya di Kabupaten Indramayu bakal kembali menggema di panggung setelah sekitar 4 bulan lamanya dibungkam pandemi Covid-19.
Guna menghindari meningkatnya jumlah kemiskinan, pemerintah pun akhirnya resmi memperbolehkan kembali hajatan digelar masyarakat, namun hanya pada siang hari saja.
Izin tersebut tercantum dalam Peraturan Bupati Indramayu Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) per tanggal 26 Juli 2020 kemarin.
Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat mengatakan, dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, diizinkannya kembali para seniman pantura tersebut bukan tanpa syarat.
• Kendaraan Niaga Ditengah Pandemi Mengalami Penurunan, Namun Market Share Isuzu Naik.
Mereka tetap harus meminta izin terlebih dahulu dan menjamin setiap pagelaran tetap mengedepankan protokol kesehatan.
"Di dalam Bab III Pasal 26 Perbup tersebut disebutkan, selama pandemi Covid-19 pelaksanaan AKB kegiatan khitanan, pernikahan dan syukuran yang dilaksanakan di rumah harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari gugus tugas tingkat kecamatan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (27/7/2020).
Taufik Hidayat yang sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu menjelaskan, para seniman bisa membuat surat permohonan kepada camat setempat.
• Setelah Sholat Idul Adha Baca Doa Tolak Bala dan Qunut Nazilah Mohon Dibebaskan dari Wabah Corona
Surat permohonan tersebut harus berdasarkan rekomendasi dari kuwu atau kepala desa.
Dalam mengurus izin pun harus melampirkan pernyataan kesanggupan melaksanakan AKB yang diketahui oleh RT dan RW.
"Untuk sementara hiburan pada hajatan hanya boleh dilaksanakan mulai pukul 9 pagi sampai 5 sore," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, banyak seniman yang mendesak pemerintah mengizinkan hajatan kembali digelar.
Faktor ekonomi yang membuat mereka tidak memiliki pemasukan sama sekali menjadi dasar desakan tersebut terus dilakukan.
Sudah berulang kali mereka mendatangi Pendopo Indramayu untuk beraudiensi dengan Plt Bupati meminta kejelasan izin.
• Penyaluran Bansos Tahap Kedua Rampung, Jauh Lebih Cepat dari Tahap Pertama
Penerapan AKB di Kabupaten Indramayu, dinilai para seniman menjadi titik terang agar izin manggung bisa segera dikeluarkan pemerintah.