KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Waskita Karya, Kerugian Negara Rp 202 Miliar
Para tahanan tersebut akan mengikuti isolasi mandiri terlebih dahulu dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 5 tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero) Tbk tahun 2009-2015.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan lima tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 23 Juli 2020 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri ketika konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Kelima tersangka yang ditahan itu ialah mantan Direktur Utama PT Jasa Marga, Desi Arryani (DS); Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana (JS); serta Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman (FU).
Kemudian, mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR), dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS).
Fakih dan Yuly akan ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Fathur ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, Desi ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, sedangkan Jarot ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Para tahanan tersebut akan mengikuti isolasi mandiri terlebih dahulu dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Di samping itu, KPK juga menyita aset yang dimiliki para tersangka berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Banten, dan Yogyakarta.
Firli menuturkan, kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan mengerjakan proyek-proyek fiktif yang terjadi di Divisi II PT Waskita Karya antara tahun 2009-2015.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan, total kerugian yang timbul akibat pekerjaan proyek-proyek fiktif itu mencapai Rp202 miliar.
"Dengan dugaan terjadi 41 subkontraktor fiktif pada 14 proyek pekerjaan Divisi II PT Waskita Karya Persero yang kami sampaikan tadi melibatkan kerugian negara kurang lebih Rp202 miliar," ujar Firli.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Erick Thohir Sudah Peringatkan
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sudah pernah mengingatkan perihal kursi panas di pucuk pimpinan perusahaan negara.
Hal itu dia sampaikan saat peluncuran logo baru Kementerian BUMN yang dihelat di halaman kantor, hampir seluruh direksi BUMN dari berbagai klaster dijemur di tengah matahari sore.
Erick mengatakan peluncuran logo ini sengaja dilakukan di tempat itu demi menjalankan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
"Bagusnya protokol covid-19 ya jemuran seperti ini supaya sehat," ucap Erick saat peluncuran secara virtual pada 1 Juli 2020.
Mantan Ketua INASGOC tersebut itu mengingatkan bahwa panas sinar matahari ibarat ujian bagi para bos BUMN yang menempati kursi panas.
"Ini bagian dari tes karena para pemimpin di BUMN itu kursinya panas. Kalau panas-panas begini bagian juga pembangunan kultur supaya kuat, jadi biasa. Yang penting lurus saja kerja," katanya.
Pernyataan kursi panas Erick diperkuat dengan bukti sudah ada 53 kasus korupsi yang melibatkan perusahaan BUMN di tahun ini.