Jumat, 17 April 2026

DPRD Jabar Soroti Konversi Lahan Bekas Proyek Tambak Inti Rakyat di Karawang

Petani plasma di Desa Pusakajaya Utara, Kecamatan Cilebar, Karawang, minta pemerintah realisasikan konversi lahan bekas Tambak Inti Rakyat (TIR)

Tribun Jabar/Muhamad Syarif Abdussalam
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ihsanudin. DPRD Jabar Soroti Konversi Lahan Bekas Proyek Tambak Inti Rakyat di Karawang. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ihsanudin mengatakan petani plasma di Desa Pusakajaya Utara, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, meminta pemerintah merealisasikan konversi lahan bekas proyek Tambak Inti Rakyat (TIR).

Sejak proyek dibangun 1984 hingga pertengahan 2020, petani plasma tidak mendapatkan haknya dari pemerintah berupa konversi lahan tambak dan perumahan petani.

Ihsanudin mengatakan plasma merupakan suatu gagasan untuk pengembangan ekonomi masyarakat melalui usaha kemitraan antara petani tambak dengan perusahaan penyandang dana. Di Karawang, hubungan kemitraan ini terjalin sejak 1984-2000.

Gubernur Ridwan Kamil Langsung Jawab Interupsi DPRD Jabar, Beberkan Penanganan Covid-19 di Jabar

Selain meningkatkan perekonomian rakyat melalui usaha yang berbasis sumber daya alam dalam hal ini perikanan, pola TIR juga berperan untuk menyerap lapangan kerja, menghasilkan devisa negara dari ekspor non migas dan pemerataan pembangunan.

"Hubungan antara inti dan plasma adalah hubungan kemitraan yang adil dan saling menguntungkan seperti tercantum dalam Kepres Nomor 18 tahun 1984," kata Ihsanudin di Kantor DPRD Jabar, Selasa (21/7/2020).

Awalnya, lanjut Ihsanudin, petani dijanjikan mendapat hak konversi lahan dengan cara kredit.

Kenyataannya petani plasma tidak mendapatkan hak konversi lahan.

Sejak TIR beroperasi pada 1986, pola TIR tidak dijalankan secara proporsional dan tertib aturan.

"Kehidupan petani plasma semakin terpuruk dengan dilanggarnya berbagai aturan di antaranya, mengenai bonus produksi, tingkat penghasilan yang rendah, serta hak konversi lahan yang tidak jelas, sehingga tekanan kebutuhan hidup semakin berat dengan meningkatnya harga kebutuhan pokok," ucapnya.

Terobosan Baru Dunia Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19 Ala Dedi Mulyadi, Belajar di Alam Terbuka

Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra ini menambahkan, berbagai usaha telah dilakukan, namun bukan kepastian yang petani plasma dapatkan, malah berbagai tekanan dan intimidasi tanpa ada kepastian kapan konversi bisa dilakukan, bahkan sampai ada warga yang dipenjara karena dianggap merusak aset negara.

"Proyek TIR dibangun di atas lahan seluas 350 hektare. Di atasnya dibangun tambak plasma seluas 200 hektare dan tambak inti seluas 50 hektare. Proyek TIR juga dilengkapi dengan sarana perumahan, kantor, pabrik dan sarana lain seluas 100 hektare, termasuk 200 unit rumah plasma dan 50 unit rumah inti," katanya.

Saat reses, tambah Ihsanudin, banyak masyarakat yang menyampaikan aspirasi mengenai persoalan proyek TIR ini. Dia mendorong agar pemerintah segera merealisasikan hak petani plasma.

Dokumen-dokumen pembangunan proyek TIR waktu pertama kali dibangun disiapkan sebagai bahan pengajuan konversi lahan untuk petani plasma kepada pemerintah.

"Jangan kebiri petani plasma Karawang. Kami meminta kepada pemerintah untuk merealisasikan hak-hak mereka yang telah dijanjikan," katanya. (Sam)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved