Idul Adha 2020
Bagi yang Berkurban, 1 Dzulhijjah Ada Larangan Mencukur Rambut dan Memotong Kuku, Ini Penjelasannya
Pada awal bulan Dzulhijjah, bagi umat muslim yang berkurban ada larangan mencukur rambut dan memotong kuku, berikut penjelasannya
Beberapa di antaranya ada bagian anggota tubuh lainnya yang juga dilarang.
Rambut yang dilarang dipotong tersebut di antaranya bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, rambut kepala, termasuk juga rambut yang terdapat di badan.
• Bio Farma Siap Uji Klinis Tahap 3 Vaksin Covid-19, Jika Lancar, Awal 2021 Sudah Bisa Diproduksi
• Selain Puasa Ini 5 Amalan di Bulan Dzulhijjah yang Sayang Jika Dilewatkan, Pahalanya Luar Biasa
Dikutip dari muslimafiyah, larang tersebut juga telah menjadi fatwa Al-Lajnah A-daimah (semacam MUI di Saudi).
حرم على من أراد الضحية من الرجال أو النساء أخذ شيء من الشعر، أو الظفر، أو البشرة من جميع البدن، سواء كان من شعر الرأس، أو من الشارب أو من العانة، أو من الإبط، أو من بقية البدن
“Haram bagi mereka yang ingin melaksanakan kurban baik laki-laki maupun wanita, memotong rambut badannya, memotong kuku atau bagian kulitnya (misalnya kulit dekat kuku). Sama saja baik itu rambut kepala, kumis, rambut kemaluan atau rambut ketiak serta rambut lainnya di badannya.”
Sebagaimana juga larangan mencabut uban di rambut kepala, maka ini mencakup semua rambut di kepala seperti jenggot dan kumis.
Hal ini dijelaskan oleh Syaikh Al-Mubarakfuri rahimahullah
نهى عن نتف الشيب : أي الشعر الأبيض من اللحية أو الرأس
“Larangan memcabut uban yaitu rambut putih pada jenggot (jambang) dan rambut kepala."
Demikian itulah secara jelas hadist ini khusus ditujukan bagi orang yang ingin berkurban.
Namun larangan ini tidak berlaku bagi anggota keluarga yang diikutkan dalam pahala kurban tersebut.
Adapun hukum mengenai larangan ini termasuk sunnah.
Seandainya bagi yang berkurban (selain berniat kurban) tidak mengetahui adanya dalil ini maka tidak dapat dihukumi sebagaimana hukum asalnya.
• Live Streaming Penentuan Hilal 1 Dzulhijjah 1441 H, BMKG: 21 Juli Penentu Awal Dzulhijjah
Melansir dari tayangan kanal youtube Ceramah Pendek kajian Ustadz Adi Hidayat Lc MA, ada (6/8/2017) silam, hukum larangan tersebut adalah sunnah.
"Apabila dilakukan mendapat pahala, tidak dikerjakan pun tidak menjadi dosa, hanya kehilangan pahala kebaikan," ujar Ustadz Adi Hidayat.