Tak Pakai Masker Didenda Rp 100 Ribu, Tukang Becak dan PKL di Kota Tasikmalaya Pun Keberatan

Sejumlah tukang becak dan PKL di Kota Tasikmalaya mengaku keberatan terhadap rencana penerapan sanksi denda

Penulis: Firman Suryaman | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/Firman Suryaman
Arus lalu-lintas di depan Alun-alun Kota Tasikmalaya 

 Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA – Sejumlah tukang becak dan PKL di Kota Tasikmalaya mengaku keberatan terhadap rencana penerapan sanksi denda bagi yang tidak menggunakan masker.

Mereka mengaku khawatir jika lupa dan tiba-tiba harus bayar denda Rp 100.000.

Sejumlah tukang becak yang ditemui, Minggu (19/7), menuturkan, dalam kondisi ekonomi saat ini untuk mendapatkan penghasilan Rp 100.000 tiap hari sangat sulit.

Terlebih keberadaan becak saat ini sudah terlibas oleh moda transportasi lain.

“Kami takut suatu saat lupa memakai masker. Tidak punya uang lalu terjaring razia masker dan harus bayar denda. Mau bagaimana kami,” kata Maman (56), salah seorang tukang becak yang biasa mangkal di Jalan Otista.

50 Wisatawan Dihukum Push Up, Razia Masker di Pangandaran Makin Gencar

Menurut Maman, penerapan sanksi denda bagi yang tidak memakai masker, sebaiknya diatur disesuaikan dengan kemampuan warga.

“Masa yang mampu dan yang tidak mampu besar sanksinya sama. Kalau untuk kami sebaiknya sanski menyapu jalan saja,” ujar Maman.

 Seorang PKL di Jalan Pasar Wetan, Nana (60), melontarkan hal senada.

“Mau dapat untung di atas Rp 100 ribu rasanya tidak mungkin. Tapi malah kami harus bayar denda Rp 100 ribu hanya lantaran tidak pakai masker. Bukannya tidak taat, tapi terkadang lupa. Atau lagi dibuka karena pengap,” ujarnya.

UPDATE Covid-19 di Kabupaten Sukabumi, Kasus Positif Meningkat, Bertambah 7 Orang, Total 64

Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf, menyatakan, pihaknya pun menerima laporan tentang keberatan warga atas rencana penerapan sanksi denda jika tak memakai masker.

 Menurutnya, penerapan saksi berupa uang malah akan membuat warga terutama yang kurang mampu kerepotan.

Untuk mendapat uang Rp 100.000 untuk kebutuhan sehari-hari saja sudah keteteran, apalagi harus membayar denda.

 “Yang kami lakukan saat razia masker adalah dengan memberikan sanksi sosial kepada warga yang tidak mengenaan masker. Seperti disuruh push up atau menyapu di jalan. Itu menurut kami lebih rasional ketimbang harus bayar denda,” kata Yusuf.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved