Idul Adha 2020

Bagaimana Hukum Orang Kaya Tapi Tak Berkurban Apakah Berdosa? Begini Dalil Hadis dan Penjelasannya

Ada sebagian orang yang memiliki harta berlebih sehingga dinilai mampu untuk kurban tapi mereka tak berkurban, apakah berdosa? beriktu penjelasannya

Editor: Hilda Rubiah
tribunjabar/Handhika Rahman
Sapi-sapi di salah satu lapak penjualan hewan kurban di Jalan Cimanuk Barat, Dayung Indramayu, Jumat (2/8/2019). 

TRIBUNJABAR.ID - Menyambut Idul Adha 2020, umat muslim akan melaksanakan ibadah kurban.

Ada sebagian muslim yang menyembelih hewan kurban, tetapi ada juga yang tidak ikut menyembelihnya.

Akhirnya, pertanyaan bagaimana hukum orang kaya yang mampu berkurban tapi tak melaksanakannya, lantas apakah berdosa? muncul di kalangan umat muslim.

Sebagian orang memang memiliki kemampuan yang berbeda-beda.

Ada sebagian orang yang memiliki harta berlebih.

Bolehkah Kurban Online dan Daging Dibagikan ke Luar Daerah Pekurban? Berikut Penjelasan Hukumnya

Sapi-sapi di salah satu lapak penjualan hewan kurban di Jalan Cimanuk Barat, Dayung Indramayu, Jumat (2/8/2019).
Sapi-sapi di salah satu lapak penjualan hewan kurban di Jalan Cimanuk Barat, Dayung Indramayu, Jumat (2/8/2019). (tribunjabar/Handhika Rahman)

Orang tersebut pun dinilai mampu untuk menunaikan ibadah berkurban Idul Adha.

Tapi, bagaimana hukum bila orang kaya atau muslim yang memiliki harta berlebih itu tak berkurban?

Disadur Tribunjabar.id dari Konsultansisyariah.com, Ustadz Ahmad Anshori, Lc memberikan penjelasan.

Ustadz Ahmad Anshori menjelaskan pada dasarnya hukum berkurban adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan).

Sehingga orang yang meninggalkan ibadah tersebut tidak berdosa.

Pendapat tersebut dipegang oleh mayoritas ulama (jumhur).

Sebelum Beli Hewan Kurban, Pastikan Ini Kriteria dan Ciri-Ciri Sapi dan Kambing sesuai Syariat Islam

Hanya saja ulama juga mewanti-wanti kepada muslim yang mampu kemudian tidak berkurban.

Menurut Ustadz Ahmad Anshori, orang yang mampu tapi tak berkurban maka hal itu adalah perbuatan makruh.

Oleh karena itu sebagian ulama berpandangan untuk sangat menganjurkan bagi muslim yang mampu.

Pandangan ini diambil dari dalil hadis shahih.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved