12 Petani yang Dituding Rusak Lahan Goalpara Bisa jadi Tersangka jika RUU Omnibus Law Disahkan

DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi khawatir 12 orang petani asal Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Ichsan
tribunjabar/fauzi noviandi
Empat Petani Diperiksa Polres Sukabumi Kota, Dituding Rusak Pohon Teh Milik PTPN VIII Goalpara 

Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi khawatir 12 orang petani asal Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi yang dituding merusak lahan PTPN VIII Goalpara yang kini berstatus saksi akan menjadi tersangka apabila Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law disahkan DPR-RI.

Ketua DPC SPI Sukabumi, Rozak Daud mengatakan, terkait permasalahan antara sejumlah petani dan PTPN VIII Goalpara hingga saat ini sudah ada 12 orang yang diperiksa sebagai saksi.

"Tudingan pengrusakan lahan terhadap sejumlah petabi di Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja tersebut hingga sekarang sudah ada sebanyak 12 orang petani yang diperiksa di Mapolres Sukabumi Kota sebagai saksi," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat, (17/7/2020).

540 Km Jalan Kabupaten di Pangandaran Sudah Di-Hotmix, Rumah Sakit Pun Megah

Rojak mengatakan, HGU dari PTPN VIII Goalpara tersebut sudah habis sejak 2006 dan 2013.  Bersdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 1996 pasal 18 tentang HGU. Apabila HGU sudah tidak diperpanjang harus di eksekusi.

"Apabila RUU Omnibuslaw itu disahkan, maka HGU PTPN VIII Goalpara yang sudah habis itu, jika mereka mengajukan status tanahnya bisa diperpanjang," ucapnya

Ia melanjutkan, bila status lahannya diperpanjang maka persoalaan antara petani dan pihak PTPN VIII Goalpara akan terus bergulir dan berujung di meja hijau.

"Saya khawatir bila HGU PTPN Goalpara statuslah bisa diperpanjang, masalah para petani bisa menjadi tersangka," ucapnya

Mayat Bayi Diseret Anjing, Ternyata Wanita yang Buang Bayi Itu Mau Dinikahkan Sama Pacarnya

Oleh karena itu, ia berharap pihak Kepolisian dan Pemerintah terkait untuk segera melakukan sejumlah upaya lainnya bukan dengan cara pendekatan hukum.

"Selagi RUU Omnibuslaw itu belum disahkan, saya berharap Polisi maupun Pemerintah dapat menyelesaikan masalah petani itu, dengan pendekatan lain bukan dengan jalan hukum," ucapnya 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved