Sat Narkoba Polres Majalengka Berhasil Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu dan Ganja
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, kedua pelaku tersebut, ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Satuan Narkoba Polres Majalengka Polda Jawa Barat berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika, jenis sabu-sabu dan ganja di Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori menjelaskan, kedua pelaku tersebut, ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
"Kedua tersangka pasrah dan tidak ada perlawanan saat polisi meringkus," ujar Bismo dalam keterangan resminya di Mapolres setempat, Kamis (16/7/2020).
Menurut Kapolres, untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, jenis sabu-sabu, diketahui berinisial DSN (25) warga Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.
• Ditpolairud Polda Jabar Terima Dukungan 50 Unit U-Safe dari Mabes Polri
"Tersangka kami tangkap di pinggir Jalan Raya Kelurahan Cijati, Kecamatan dan Kabupaten Majalengka. Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) jenis Sabu, satu paket terbungkus plastik bening seberat 0,60 gram dan BB lainnya," ucapnya.
Sedangkan, kata dia, untuk tersangka penyalahgunaan jenis ganja kering, tercatat berinisial NDP (23) penduduk Desa Gandawesi, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.
Pelaku ditangkap di Kantor J&T Desa Beber, Kecamatan Ligung.
"Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan satu peket ganja kering seberat 1,70 gram dan berbagai barang bukti lainnya," jelas dia.
• Cegah Kasus DBD Kembali Naik, Dinkes Majalengka Pilih Lakukan Ini
Kapolres menambahkan, bahwa berdasarkan hasil penangkapan dan pengembangan kedua pelaku tersebut, polisi juga saat ini tengah melakukan pengejar terhadap dua orang yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sudah diketahui identitasnya tersebut.
"Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang sudah diamankan di Mapolres Majalengka, akan dijerat pasal 114 Yo Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 8 milyar," kata Kapolres.
Sementara, dalam kasus lainnya, Sat Narkoba juga berhasil mengamankan enam pengedar obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin.
Dari keenam pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan ribuan pil farmasi berbagai jenis.
Bismo mengatakan, keenam tersangka itu, berhasil diciduk dari tiga kasus yang berbeda.
Keenam pelaku tersebut, menurut Kapolres, masing-masing berinisial RL (20), BR (21), KFY (18), RK (35), MIR (20) dan MD (18).
• Berharap Ini Masa Pengenalan Sekolah yang Pertama dan Terakhir Secara Online