Idul Adha 2020

Bolehkah Kurban Online dan Daging Dibagikan ke Luar Daerah Pekurban? Berikut Penjelasan Hukumnya

Satu pertanyaan yang kerap muncul menjelang Idul Adha adalah bagaimana hukum kurban online? Apalagi mekanisme kurban online jadi cara di tengah pandem

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Kisdiantoro
tribunjabar/Handhika Rahman
Ilustrasi - Sapi-sapi di salah satu lapak penjualan hewan kurban di Jalan Cimanuk Barat, Dayung Indramayu, Jumat (2/8/2019). 

TRIBUNJABAR.ID - Satu di antara pertanyaan yang kerap muncul menjelang Idul Adha adalah bagaimana hukum kurban online?

Kurban online merupakan kurban yang sistemnya tak bertatap muka langsung dengan pembeli.

Orang yang berkurban memberikan uang untuk belikan hewan kurban.

Selebihnya pengurusan, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban juga diserahkan kepada lembaga tertentu.

Lantas, bagaimana hukum berkurban online tersebut, apakah diperbolehkan?

Apakah Boleh Arisan Hewan Kurban atau Berutang untuk Berkurban? Begini Hukum dan Penjelasannya

Fatwa MUI Salat Idul Adha dan Sembelih Hewan Kurban saat Wabah Covid-19 Dilakukan di Area Khusus

Berdasarkan fatwa MUI, satu di antara poin pelaksanaan ibadah kurban di tengah pandemi dapat dilakukan cara taukil.

Cara taukil tersebut tak jauh berbeda dari berkurban online.

Dilansir dari zakat.or.id, kurban online bernilai hukum termasuk praktik mualamah yang dikategorikan dapat diwakilkan (Wakalah).

Sebuah lembaga atau panitia tertentu siap mewakiliki dan memenuhi pengurusan dan kebutuhan ibadah kurban Idul Adha pekurban.

Praktik Wakalah atau kurban online hukumnya diperbolehkan karena cukup membantu dan mempermudah terselenggaranya ibadah kurban Idul Adha tersebut.

Hal ini didasarkan sebagaimana ijma ulama dalam kitab Al Mughni, Ibnu Qudamah.

وَأَجْمَعَتْ الْأُمَّةُ عَلَى جَوَازِ الْوَكَالَةِ فِي الْجُمْلَةِ وَلِأَنَّ الْحَاجَةَ دَاعِيَةٌ إلَى ذَلِكَ ؛ فَإِنَّهُ لَا يُمْكِنُ كُلَّ وَاحِدٍ فِعْلُ مَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ، فَدَعَتْ الْحَاجَةُ إلَيْهَا

"(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan Wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya."

Kendati demikian, Imam Jalaluddin Al Mahalli menambahkan ada syarat terkait Wakalah tersebut.

Menurutnya, Wakalah yang diamanahkan harus tamyiz (mampu membedakan baik dan buru), terpercaya dan terduga kejujurannya.

Oleh karena itu, menurutnya pekurban dengan cara taukil hukumnya diperbolehkan dengan syarat memperhatikan lembaga yang dipilihnya sebagai Wakalah.

Hewan kurban dijual di Jalan Pejagalan, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jumat (10/7/2020). 
Hewan kurban dijual di Jalan Pejagalan, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jumat (10/7/2020).  (Tribun Jabar/Fauzi Noviandi)

Berkurban di Luar Daerah

Umumnya melalui cara kurban online daging kurban dibagikan di daerah yang telah ditentukan lembaga.

Dilansir dari konsultansisyariah.com, Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan pendapat lain tentang kurban online.

Menurutnya, pada asalnya tempat menyembeli kurban dilakukan di daerah si pekurban.

Hal ini dilakukan sebagaimana praktik yang dilakukan Rasulullah SAW dan para sahabat.

"Bahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin memotivasi masyarakat agar berkurban di daerah di mana ia berada," kata Ustadz Ammi Nur Baits.

Menurutnya, tujuan utama berkurban bukan semata karena dagingnya.

Tetapi, ada yang lebih mensyiarkan sunnah bagi kaum muslimin.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Quran Surat Al Hajj: 37).

"Bagian dari bertakwa kepada Allah ketika berkurban adalah menjaga sunah dan syiar dalam berkurban," kata Ustadz Ammi Nur Baits.

Fikih Kurban Idul Adha, Tata Cara dan Adab Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Sunah Rasulullah

Kata Mutiara Selamat Idul Adha 2020, Bagikan Ucapan via WhatsApp, Instagram, dam Facebook

Lanjut Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan ketika mengirim hewan kurban ke luar daerah, dipastikan akan ada beberapa sunnah yang hilang.

Semisal sunnah yang tidak terlaksana ketika seseorang mengirim hewan kurban ke luar daerah.

Pertama, dzikir kepada Allah ketika penyembelihan hewan kurban.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Quran Surat Al Hajj: 36.

فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا

"Sebutlah nama Allah ketika menyembelihnya."

Menurut Ustadz Ammi tentu ajaran tersebut tidak bisa dilakukan bila hewan kurban disembelih di tempat lain.

Kedua, adanya keutamaan pekurban turut menyaksikan ketika penyembelihan hewan kurban itu berlangsung.

Dalam artian menyerahkan hewan kurban ke daerah lain tidak mendapatkan keutamaan tersebut.

Ketiga, pekurban dianjurkan memakan bagian hewan kurban yang disembelihnya.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Quran Surat Al Hajj:28.

Keempat, pekurban tidak mengetahui waktu hewan kurban disembelih.

Sementara di sisi lain pekurban disyariatkan untuk tidak memotong kuku maupun rambut hingga hewan kurban disembelih.

Demikian kata Ustadz Ammi, berdasarkan alasan tersebut yaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin melarang mengirim hewan kurban tersebut dan disembelih di tempat lain.

Keterangan ini dapat dilihat dari Kitab Liqa'at Bab al-Maftuh, volume 92 no 4.

Lebih terang Ustadz Ammi menyarankan solusi supaya menyembelih hewan kurban dilakukan di tempat sendiri.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved