Per 1 Juli Disdukcapil Purwakarta Sudah Keluarkan Pencetakan Surat Kependudukan Pakai Kertas HVS
Disdukcapil Purwakarta terbitkan surat edaran tentang penerbitan dokumen kependudukan gunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4 terhitung per 1 Juli 2020
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menerbitkan surat edaran tentang penerbitan dokumen kependudukan menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4 terhitung per 1 Juli 2020.
Kepala Disdukcapil Purwakarta, Sulaeman Wilman mengatakan kebijakan ini tertuang dalam surat edaran nomor 470/311 tentang cetakan dokumen kependudukan, pelayanan administrasi kependudukan.
"Mulai 1 Juli kemarin pembuatan surat-surat kecuali KTP dan KIA itu HVS semua dokumen kependudukannya," ujar dia, Selasa (14/7/2020).
• Simulasi Resepsi Pernikahan, Bupati Purwakarta Sebut Resepsi Hanya Boleh di Gedung, Bukan di Rumah
Wilman mengaku dokumen kependudukan yang dicetak dengan kertas HVS tetap terjamin keamanannya, sebab dilengkapi dengan barcode yang langsung terkoneksi dengan data kependudukan pemerintah pusat dan berlaku secara nasional.
"Kebijakan ini belum merata semua, seperti di kepolisian belum. Dan kami per 1 Juli sudah tak keluarkan surat kependudukan yang lama," katanya.
Selanjutnya, kebijakan HVS di pelayanan kependudukan pun, Wilman menegaskan seluruh dokumen kependudukan yang sifatnya legalisir sudah tak dilakukan kembali, karena telah ada tanda tangan elektronik yang dapat divalidasi melalui aplikasi VeryDS.
"Ke depannya itu kita bisa mencetak surat kependudukan di mana saja termasuk langsung dari rumah," ujar dia. (*)
• VIDEO Semakin Mudah, Bahan Kertas Blanko KK dan Akta Catatan Sipil Menggunakan Kertas HVS
• BANJIR BANDANG Terjang Masamba, Jalan Trans Sulawesi Putus, Ada 8 Mayat, Ratusan Gardu Listrik Padam