VIDEO Semakin Mudah, Bahan Kertas Blanko KK dan Akta Catatan Sipil Menggunakan Kertas HVS
Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi semakin meningkatkan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: yudix
Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi semakin meningkatkan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
Kemudahan yang dilakukan ialah dengan merilis penggunaan kertas HVS berukuran A4 seberat 80 gram untuk blanko Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil, Selasa (07/7/2020).
Ajay M Priatna, Wali Kota Cimahi mengatakan, penggunaan kertas tersebut berlaku secara Nasional sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 109 tahun 2019.
"Diluncurkannya penggunaan kertas HVS ini, untuk memudahkan melayani masyarakat untuk mengurus KK dan Capil. Tapi kalau untuk KTP Elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih menggunakan bahan yang sama," kata Ajay di Kantor Pemkot Cimahi, Selasa (07/7/2020).
Meskipun hanya berbahan HVS, Ajay mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu ragu tentang adanya penyalahgunaan dokumen tersebut. Karena, ada di KK dan Capil tersebut ada dicantumkan logo "Barcode" yang nantinya akan di "scan" menggunakan aplikasi agar mengetahui dokumen tersebut asli atau tidak.
Aplikasi yang digunakan untuk mengetahui validasi dokumen tersebut ialah veryds dari Balai Setifikasi Elektronik.
Selain memperoleh fisik dokumennya, masyarakat juga akan menerima salinan elektronik menggunakan format "pdf". Jika dokumen sudah ditandatangani elektronik, maka tidak perlu lagi dilakukan legalisir.
"Kalau sudah menerima KK dan Capil, sebaiknya dilaminasi, agar awet. Bagi masyarakat yang memiliki KK dan Capil menggunakan blanko yang lama, tidak perlu mengganti ke dokumen HVS. Saat ini, Disduk Capil tidak perlu lagi menunggu blanko dari pusat, sehingga Kota Cimahi bisa langsung mengeluarkan dokumen itu," katanya.
Wali Kota Cimahi menjelaskan, sebelum pandemi Covid-19, Disdukcapil Cimahi dipenuhi pemohon sekira 300 hingga 600 orang perhari. Saat pandemi sekarang, warga yang masuk ke ruang pelayanan tidak lebih dari 50 orang dan secara bergilir tergantung panggilan petugas.
Harapannya, melalui kertas tersebut, pelayanan bisa lebih cepat dan membantu proses pembuatan dokumen catatan sipil.
Penulis: Daniel Andreand Damanik
Video Editor: Wahyudi Utomo
Video Editor: Wahyudi Utomo