Sebelum Meninggal di Malaysia, TKW Asal Sumedang Ini Sempat Dirawat 3 Hari di Rumah Sakit
Atin Permana (24), Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang meninggal di Malaysia akibat stroke sempat mendapat perawatan
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Atin Permana (24), Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang meninggal di Malaysia akibat stroke sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Serdang Kuala Lumpur selama tiga hari.
Namun, nyawa TKW asal Dusun Cikaraha, RT 03/04, Desa Bugel, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang itu tidak tertolong karena kondisinya semakin menurun dan dinyatakan meninggal dunia pada 4 Juli 2020.
Kemudian, almarhum baru bisa dipulangkan ke Indonesia setelah sembilan hari meninggal karena terkendala masalah administrasi dan baru bisa dimakamkan di kampung halamannya pada Senin (13/7/2020) pagi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumedang, Asep Sudrajat mengatakan, TKW ini sempat mengalami stroke selama delapan bulan dan hanya dirawat olah sesama TKW di kontrakan.
• Kim Jeffrey Kurniawan Sebut Arema FC Lawan Terberat, Begini Alasannya
"Setelah kondisinya agak repot (parah) dibawa ke rumah sakit, perawatannya tiga hari lalu meninggal dunia pada 4 Juli 2020," ujar Asep saat ditemui Tribun Jabar di Kantornya.
Berdasarkan informasi yang diterima, kata Asep, sebelum mengalami stroke, dia sempat jatuh dari tangga di kontrakannya, kemudian mengalami pembengkakan pada tulang belakang hingga infeksi.
Kabid Penempatan dan Perluasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kabupaten Sumedang, Asep Rahmat menambahkan, bahwa meninggalnya Atin diduga karena mengidap penyakit septic shock atau peradangan diseluruh tubuh akibat infeksi.
"Tuhan berkehendak lain, Atin meninggal saat proses kepulangannya saat ketika sedang sakit. Jadi kami buat surat lagi ke KBRI untuk proses pemulangan jenazah," ucapnya.
• Ini Tuntutan Driver Ojol Saat Demo di Balai Kota Bandung, Ancam Gelar Aksi Serupa Jika Tak Dipenuhi
Ia mengatakan, status pekerjaan Atin masuk dalam tenaga kerja ilegal atau non prosedural dan tidak tercatat di Disnakertrans Kabupaten Sumedang.
Berkaca pada kejadian ini, pihaknya mengimbau agar warga yang hendak bekerja di luar negeri harus menggunakan jalur resmi.
"Masyarakat berhak bekerja dimana saja termasuk di luar negeri. Tapi kami mengimbau agar memakai jalur resmi sehingga perlindungan mereka terpantau oleh kita," ujar Asep.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/tkw2.jpg)