Korupsi Pembangunan SOR Ciateul

Kuswendi Akan Diberhentikan Sementara dari Jabatannya

Draftnya (pemberhentian sementara) sudah disiapkan. Cuma tinggal dasarnya itu saja (dokumen dari Kejari Garut). Hari Senin kami akan ke Kejari

Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Adityas Annas Azhari
tribunjabar/firman wijaksana
Kadispora Garut Kuswendi diborgol dan mengenakan rompi merah muda setelah berkas tahap dua kasus korupsi SOR Ciateul dilimpahkan Polres Garut ke Kejari Garut, Kamis (9/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana

TRIBUNJABAR.ID. GARUT - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut, Kuswendi, tersangka korupsi pembangunan SOR Ciateul, akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Apalagi Kuswendi pun tak bisa bekerja karena menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Zat Zat Munajat, mengatakan, minggu depan ia akan berkoordinasi dengan Kejari Garut mengenai penahanan Kuswendi. Ia membutuhkan dokumen penahanan Kuswendi dari Kejari sebagai dasar pemberhentian sementara.

"Draftnya (pemberhentian sementara) sudah disiapkan. Cuma tinggal dasarnya itu saja (dokumen dari Kejari Garut). Hari Senin kami akan ke Kejari," ucap Zat Zat di Hotel Harmoni, Garut, Sabtu (11/7).

Selain itu, ada beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan terkait kasus yang menimpa Kuswendi. Dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 disebutkan jika ada PNS ditahan, bisa diberhentikan sementara. Namun untuk status PNS-nya menunggu hasil inkrah pengadilan.

Jika bersalah, maka yang bersangkutan bisa diberhentikan. Namun jika dinyatakan tak bersalah, maka nama baiknya harus direhabilitasi.

"Kalau inkrah apakah prosesnya bisa bebas atau lanjut. Kalau bebas harus direhabilitasi. Kalau sebaliknya itu permanen (diberhentikan). Sekarang masih nunggu proses peradilan," katanya.

Posisi Kadispora Garut sementara akan diisi oleh pelaksana tugas (plt). Dispora harus tetap bekerja seperti biasa sehingga ia menyiapkan pimpinan sementara.

Mengenai pendampingan hukum kepada Kuswendi, Zat Zat menyebut akan diberikan oleh Pemkab Garut. Dispora tetap memegang azas praduga tak bersalah dalam kasus tersebut dan memberikan hak Kuswendi sebagai PNS di Pemkab Garut.

Sebelumnya, Kepala Kejari Garut, Sugeng Hariadi didampingi Kasipidsus Kejari Garut, Deny Marincka Pratama, mengatakan telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka kasus korupsi SOR Ciateul dari Polres Garut pada Kamis (9/7). Kedua tersangka yakni Kuswendi sebagai kepala Dispora dan Yana Kuswandi sebagai kabid kemitraan sarana dan prasana Dispora Garut.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved