Mantan Kades di Cibalong Garut Gasak Beras Miskin Selama 3 Tahun Senilai Rp 1,7 Miliar
Mantan kepala desa di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Mantan kepala desa di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut setelah menggelapkan beras untuk masyarakat miskin (raskin) sebesar Rp 1,7 miliar.
Selain mantan kepala desa berinisial DR, Kejari Garut juga menahan seorang rekanan berinisial DS. Keduanya menggelapkan raskin selama tiga tahun sejak 2014.
Kepala Kejari Garut, Sugeng Hariadi, menuturkan, DR merupakan mantan Kepala Desa Mekarsari. Sejak 2014 hingga 2016, ia tak menyalurkan raskin untuk masyarakatnya.
"Beras diambil dari Bulog, tapi tidak disalurkan ke masyarkat. Total ada lima kali penyaluran beras yang tidak diberikan," ujar Sugeng di Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Jumat (10/7/2020).
• 1.264 Positif Covid-19 di Secapa TNI AD, Kebanyakan OTG, Emil Minta Warga Tak Khawatir
Kasipidsus Kejari Garut, Deni Marincka Pratama, menambahkan akibat tak disalurkannya beras, negara dirugikan hingga Rp 1,7 miliar. Uang yang ditilap mantan kepala desa beserta rekanan itu dipakai untuk kepentingan pribadi.
"Jadi dari Bulognya (raskin) sudah keluar, tapi tidak didistribusikan ke masyarakat. Padahal anggaran untuk raskin sudah diberikan," katanya.
Pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut. Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukuman minimal empat tahun kurungan penjara," ucapnya.
• Masuk Transisi AKB, Jumlah Positif Corona di Kabupaten Sukabumi Justru Meningkat