Ketua Karang Taruna Cece Saepuloh Ajukan Banding Melawan Plt Bupati ke Pengadilan Tinggi Bandung

Ketua Karang Taruna Cianjur, Cece Saepuloh, menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung melawan Plt Bupati Cianjur.

Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin
Jalannya persidangan perkara Karang Taruna Cianjur di Pengadilan Negeri Cianjur 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Ketua Karang Taruna Cianjur, Cece Saepuloh, menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung melawan Plt Bupati Cianjur.

Hal tersebut dilakukan Cece melalui kuasa hukum setelah putusan Pengadilan Negeri Cianjur yang tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan Karang Taruna Cianjur.

Kuasa Hukum Cece Saepuloh, OK Joesli, mengatakan, berkaitan dengan sudah dibacakannya putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur dalam Perkara No 05 Pdt.G/2020/PN.Cjr tanggal 9 Juli 2020 antara Cece Saepuloh selaku penggugat dan tergugat I ( Plt Bupati Cianjur ) tergugat II Awaludin dan tergugat III Mudrikah tentang Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige overheidsdaad & Onrecht Matigedaad).

Bek Persib Bandung Nick Kuipers Sudah Tak Sabar Bermain di Liga 1 2020

"Dengan ini berdasarkan pembacaan putusan tersebut kami kuasa hukum Cece Saepuloh dan berdasarkan kehendak penggugat (Cece Saepuloh, Ketua Karangtaruna terpilih Kabupaten Cianjur) memberikan pernyataan bahwa kami akan mengajukan upaya hukum banding," ujar OK, di kantornya Jalan KH Abdulah Bin Nuh, Cianjur, Jumat (10/7/2020).

OK mengatakan, upaya hukum banding akan dilakukan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang kepada Pengadilan Tinggi Bandung.

"Agar publik pahami amar putusan Pengadilan Negeri Cianjur adalah pertama mengabulkan eksepsi tergugat 1, kedua menyatakan Pengadilan Negeri Cianjur tidak berwenang mengadili perkara ini, dan ketiga menghukum penggugat untuk membayar perkara berkenaan dengan amar putusan tersebut," katanya.

Ia mengatakan, bahwa perkara tersebut belum sampai kepada pokok pekara dan hanya tentang kompetensi mengadili saja. "Kepada para pihak terkait mohon untuk menghormati proses hukum karena perkara ini belum memiliki kekuatan hukum yang tetap," ucapnya.

Pendamping OK sekaligus kuasa hukum karang taruna lainnya, Gilang Arvasendra mengatakan, mengenai posisi perkara karang taruna sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Cianjur dengan alasan Pengadilan Negeri Cianjur tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut.

Kota Bandung Perpanjang Status AKB, Tempat Hiburan Masih Belum Boleh Buka

"Kami akan melanjutkan gugatan ke tingkat yang lebih tinggi yaitu mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Bandung," katanya.

Gilang berharap, di majelis hakim pengadilan tinggi Bandung gugatan tersebut bisa mendapat mendapat putusan yang seadil-adilnya.

"Mudah-mudahan mendapatkan titik temu agar perkara Karang Taruna Kabupaten Cianjur ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang kita inginkan," katanya.

Di Karawang Ojek Online Sudah Boleh Angkut Penumpang, Harus Jalankan Protokol Kesehatan Ketat

Cece Saepuloh mengajukan gugatan karena saat ini ada dualisme karang taruna di Cianjur. Cece menuntut Plt Bupati Cianjur segera menerbitkan surat keputusan (SK) kepengurusan Cece Saepuloh karena paling legal dalam menggelar Temu Karya Luar Biasa  (TKLB). (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved