Bioskop di Bandung Ditinjau Kesiapannya oleh Tim Gugus Tugas, Jadi Dibuka 29 Juli?
"Kita peringatkan jam tontonan itu bareng, nah (ada) potensi datang berbarengan," ujar Ema, saat ditemui seusai peninjauan, Kamis (9/7/2020).
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Adapun ketentuan yang ia maksud merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Serta, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 02/KB/2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
"Seluruh pengusaha bioskop membutuhkan waktu dua hingga tiga minggu untuk mempersiapkan implementasi penerapan protokol kesehatan yang dimaksud," tuturnya.
Dijelaskan, sejumlah persiapan tersebut antara lain menyiapkan materi komunikasi dan sosialisasi penerapan Protokol Kenormalan Baru di lingkungan bioskop, lalu proses edukasi dan pelatihan internal terkait penerapan protokol kenormalan baru di lingkungan bioskop.
Serta berkomunikasi kepada rumah - rumah produksi terkait kesiapan film serta materi promosi yang akan dilakukan usai bioskop diizinkan kembali aktif.
Diketahui untuk DKI Jakarta, Pemprov DKI lewat Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) mengizinkan pembukaan kembali bioskop, produksi film, dan penyelenggaraan pertunjukan atau nobar di ruang terbuka.
Pembukaan kegiatan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020 yang ditetapkan tanggal 6 Juli 2020.
Sejumlah aturan pun dibuat.
Pelaku usaha bioskop disarankan membuat mekanisme pemesanan tiket secara online atau pembayaran tiket di lokasi, dilakukan secara cashless.
Pada ruang bioskop, area antrean pengunjung ditandai dengan jarak 1 meter.
Petugas pengecekan tiket diminta menghindari kontak fisik dalam bentuk apapun.
Jarak antar kursi penonton diatur berselang seling 1 kursi.
Yakni kursi yang terisi akan diselingi dengan 1 kursi kosong.
Kursi penonton diminta untuk dipakaikan sarung pegangan kursi atau disposable arm cover. Sarung penutup posisi lengan itu harus diganti setiap pemutaran film selesai.
Pemutaran film atau welcome screen diminta berkenaan dengan kesadaran kebersihan atau pencegahan penularan Covid-19.(*)