Bioskop di Bandung Ditinjau Kesiapannya oleh Tim Gugus Tugas, Jadi Dibuka 29 Juli?

"Kita peringatkan jam tontonan itu bareng, nah (ada) potensi datang berbarengan," ujar Ema, saat ditemui seusai peninjauan, Kamis (9/7/2020).

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
nazmi abdurrahman/tribunjabar
Petugas bioskop CGV Mal Bandung Electronic Centre (BEC) memperagakan protokol kesehatan, Kamis (9/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Setelah tempat karaoke, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung kini meninjau kesiapan penerapan protokol kesehatan Bioskop di Mal Bandung Electronic Centre (BEC), Kamis (9/7/2020).

Peninjauan langsung dipimpin oleh Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna bersama Kepala Disbudpar, Kenny Dewi Kaniasari.

Dari hasil peninjauan itu, kata Ema, pengelola bioskop sudah mulai menerapkan sejumlah protokol kesehatan mulai dari menyediakan hand sanitizer, para petugas menggunakan masker, face shield dan sarung tangan serta menandai tempat duduk bagi para pengunjung di dalam bioskop.

Selain itu, kata dia, tiket menonton nantinya bakal di jual secara online, namun Ema menilai masih ada aktivitas di bioskop yang berpotensi menimbulkan kerumunan yakni saat datang dan selesai menonton.

"Kita peringatkan jam tontonan itu bareng, nah (ada) potensi datang berbarengan," ujar Ema, saat ditemui seusai peninjauan, Kamis (9/7/2020).

Selain itu, kata dia, saat proses pergantian film, ruangan bioskop yang habis digunakan harus disterilisasi agar penonton selanjutnya dapat merasa aman saat menonton film.

"Film itu biasanya ada waktu setengah jam peralihan ke film lain, dalam waktu itu artinya tempat harus steril. Mereka menyatakan bahwa ada tambahan petugas cleaning service, pokoknya menjadikan sekitar 15 menit atau 20 menit harus steril," katanya.

Menurut Ema, hasil peninjauan ini nantinya akan disampaikan kepada Wali Kota Bandung Oded M Danial, selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung yang akan menentukan apakah diberi izin beroperasi atau tidak.

Terkait dengan rencana pembukaan bioskop secara serentak pada 29 Juli yang dideklarasikan oleh asosiasi, pihaknya menghargai hal tersebut namun keputusan tergantung kepala daerah masing-masing.

"Yang punya otoritas pemerintah daerah, tergantung tingkat kewaspadaan, kalau belum memungkinkan, Wali Kota bisa menolak dan belum mengizinkan," ucapnya.

29 Juli Dibuka Serentak

Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) yang terdiri dari Cinema XXI, CGV, Cinepolis, Dakota Cinema, Platinum, dan New Star Cineplex, sepakat akan mulai beroperasi serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 29 Juli 2020.

"Para pelaku industri bisokop telah berdiskusi dan bersepakat untuk dapat kembali melakukan kegiatan operasional bioskop terhitung mulai Rabu, 29 Juli 2020 secara serentak di seluruh Indonesia," kata Ketua GPBSI Djonny Syafruddin dalam keterangannya, Rabu (8/7/2020).

Djonny menjelaskan pihaknya memang butuh waktu selama dua atau tiga minggu ke depan untuk mempersiapkan implementasi protokol kesehatan sesuai aturan main.

Adapun ketentuan yang ia maksud merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Serta, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 02/KB/2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

"Seluruh pengusaha bioskop membutuhkan waktu dua hingga tiga minggu untuk mempersiapkan implementasi penerapan protokol kesehatan yang dimaksud," tuturnya.

Dijelaskan, sejumlah persiapan tersebut antara lain menyiapkan materi komunikasi dan sosialisasi penerapan Protokol Kenormalan Baru di lingkungan bioskop, lalu proses edukasi dan pelatihan internal terkait penerapan protokol kenormalan baru di lingkungan bioskop.

Serta berkomunikasi kepada rumah - rumah produksi terkait kesiapan film serta materi promosi yang akan dilakukan usai bioskop diizinkan kembali aktif.

Diketahui untuk DKI Jakarta, Pemprov DKI lewat Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) mengizinkan pembukaan kembali bioskop, produksi film, dan penyelenggaraan pertunjukan atau nobar di ruang terbuka.

Pembukaan kegiatan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020 yang ditetapkan tanggal 6 Juli 2020.

Sejumlah aturan pun dibuat.

Pelaku usaha bioskop disarankan membuat mekanisme pemesanan tiket secara online atau pembayaran tiket di lokasi, dilakukan secara cashless.

Pada ruang bioskop, area antrean pengunjung ditandai dengan jarak 1 meter.

Petugas pengecekan tiket diminta menghindari kontak fisik dalam bentuk apapun.

Jarak antar kursi penonton diatur berselang seling 1 kursi.

Yakni kursi yang terisi akan diselingi dengan 1 kursi kosong.

Kursi penonton diminta untuk dipakaikan sarung pegangan kursi atau disposable arm cover. Sarung penutup posisi lengan itu harus diganti setiap pemutaran film selesai.

Pemutaran film atau welcome screen diminta berkenaan dengan kesadaran kebersihan atau pencegahan penularan Covid-19.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved