Setiap Pasien Masuk RS di Kota Cirebon Wajib Rapid Test atau Swab Test Dulu
Setiap pasien yang masuk rumah sakit di Kota Cirebon diwajibkan melakukan rapid test ataupun swab test dulu.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Setiap pasien yang masuk rumah sakit di Kota Cirebon diwajibkan melakukan rapid test ataupun swab test dulu.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon, Edy Sugiarto, mengatakan, aturan tersebut sudah diberlakukan.
"Aturan itu sebagai upaya kami dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Edy Sugiarto saat ditemui di Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Rabu (8/7/2020).
Ia mengatakan, sebelum dirawat setiap pasien yang datang minimalnya harus mengikuti rapid test.
• Minyak dari Hasil Suling Daun Cengkih Banyak Khasiatnya, Produknya Bisa Ekspor ke Mancanegara
Bahkan, pihaknya juga telah memberikan 50 alat rapid test kepada seluruh rumah sakit di Kota Udang.
Agar mempermudah proses pemeriksaan itu dan pasien bisa segera ditangani tim medis.
"Bagi warga Kota Cirebon tidak dipungut biaya untuk pemeriksaan rapid test itu," ujar Edy Sugiarto.
Namun, jika rumah sakit telah mempunyai fasilitas alat PCR maka pasien diminta langsung menjalani swab test.
• Gadis di Cianjur Ditemukan Kejang dengan Mulut Berbusa di Tepi Jalan, Diduga Keracunan Minuman Keras
Menurut dia, sejumlah rumah sakit di Kota Cirebon telah mempunyai alat PCR sendiri.
Di antaranya, RSD Gunung Jati Kota Cirebon, RS Pelabuhan Cirebon, dan lainnya.
"Itu juga upaya kami untuk melindungi tenaga kesehatan di rumah sakit," kata Edy Sugiarto.